Mohon tunggu...
Made Ayu Dian Jayanti
Made Ayu Dian Jayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Manajemen Pemasyarakatan B

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Program WBK WBBM dalam Mencegah Korupsi

21 September 2021   07:33 Diperbarui: 21 September 2021   07:42 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa tahun belakangan pembangunan  Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani saat ini sedang menjadi tren, terutama pada UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hal ini dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam melaksansakan penyusunan pada sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif serta efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara professional dalam mewujudkan good governance dan clean government mengarah aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan terhindar dari Korupsi dengan  meningkatnya pelayanan, kapasitas dan akuntabilitas kinerja  pegawai.

Penetapan satuan kerja untuk membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi antar unit pelaksana teknis (UPT) agar menjadi piloting dalam pelaksanaan penerapan reformasi birokrasi pada tiap UPT di  Kementerian Hukum dan HAM dengan membangun Zona Integritas setra mempraktikan  instrumen Zona Integritas

Birokrasi pada penerapan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada lingkungan Pemasyarakatan juga diharapkan mampu membangun sikap dan etika pegawai dalam upaya memberantas praktek-praktek ilegal sperti korupsi  yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Etika Pegawai menjadi unsur penting dalam membangun Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi terhadap Penerapan Zona Integritas WBK WBBM dimana semakin baik etika dan sikap seluruh pegawai yang diterapkan sehari-hari di lingkungan Pemasyarakatn, maka akan semakin tinggi integritas dan nilai mutu setiap  pegawai, hal ini juga menandakan bahwa penerapan Zona Itegritas WBK akan menurunkan keinginan seorang pegawai untuk melakukan tindak pidana korupsi  dalam melaksanakan pelayanan terhadap Narapidana dan keluarga Narapidana.

Implementasi pembangunan Zona integritas pada suatu UPT pemasyarakatan dapat didorong melalui faktor-faktor yang diterapkan pada suatu organisasi seperti melalui faktor komunikasi, sumber daya yang dimiliki, disposisi atau sikap dan komitmen pegawai, serta struktur birokrasi atau pembagian wewenang yang ditetapkan oleh suatu organisasi. Faktor pendukung tersebut juga dapat menjadi faktor penghambat apabila salah satu pegawai tidak mau bekerjasama dalam membangun budaya baik di lingkungan organisasai.

Pelaksanaan pembangunan zona integritas WBK WBBM juga betujuan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di dalam UPT Pemasyarakatn, hal ini perlu dilaksanakan lantaran tindak pidana korupsi dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara dan ketimpangan sosial masyarakat dimana tindakan korupsi merupakan perilaku yang dapat merugikan  negara dan juga dapat menyebabkan ketidak stabilan politik suatu negara. Tindak pidana korupsi yang sering terjadi pada pelayanan publik dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu  seperti tidak transparanya penerapan pelaksanaan layanan publik serta biaya pengeluaran yang kurang transparan yang menyebabkan masyarakat beranggapan bahwa terdapat tindakan korupsi pada pelaksanaan layanan tersebut. 

Sudut pandang masyarakat mengenai tindakan korupsi pada suatu layanan menjadi semakin meningkat hal ini dikarenakan korupsi merupakan fenomena yang telah menjadi lazim di lingkungan masyarakat, dimana sudah terdapat banyak kasus yang diberitakan dimedia masa mengenai Operasi tangkap tangan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh KPK, peningkatan pemberitaan mengenai tindak pidana korupsi juga membuat masyarakat bahwa dibalik layanan publik yang diterima oleh masyarakat terdapat tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam layanan tersebut, serta disisi lain masyarakat juga menilai bahwa kinerja KPK juga semakin baik dalam  menanggulangi kasus korupsi yang ada di indonesia.

Untuk menurunkan dan mencegah terjadinya tindak  korupsi  diperlukanya perubahan, salah satunya  audit pemerintahan.  Perubahan peran audit internal tersebut sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan  upaya memerangi dan menurunkan tingkat korupsi yaitu dengan mengedepankan upaya preventif dan mengurangi upaya investigatif, memerangi korupsi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan penggunaan sosial media sebagai media berbagi informasi.  Penggunaan media sosial berpengaruh besar  terhadap kontrol korupsi yang akan mempengaruhi tingkat persepsi kontrol korupsi yang terjadi, pencegahan juga dapat dilakukan dengan perbaikan tata kelola pemerintah dalam pengelolaan keuangan sehingga kinerja dana kuntabilitas pegawai dapat meningkat dan juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik.

Meningkatkan kepercayaan publik kepada pemasyarakatan perlu didukung dengan optimalisasi media sosial kehumasan untuk membangun citra positif sekaligus membangun opini/kepercayaan masyarakat, melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mendukung tercapainya optimalisasi pembangunan Zona integritas dan pencegahan korupsi khususnya pada lingkungan Pemasyarakatan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun