Mohon tunggu...
53 MPA 10 EGA SAPUTRA
53 MPA 10 EGA SAPUTRA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seorang Haus akan ilmu

Berserah Kepada ALLAH SWT. tugas kita berusaha dan berdoa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Jitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dalam Melawan Korupsi!

20 September 2021   17:10 Diperbarui: 20 September 2021   17:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pungutan liar atau biasa kita mendengarnya dengan sebutan "pungli". Hal ini sudah sangat akrab ditelinga kita, tindakan tersebut sudah sangat lumrah yang dilakukan oleh oknum yang sangat lapar dengan uang, bagaimana bisa tidak tergiur oleh tindakan ini yang membuat kaya secara instan. Pungutan liar adalah suatu tindakan yang dikenakan biaya, dimana seharusnya tidak dikenakan biaya atau biasanya disebut dipungut.

Upaya pungutan liar ini sudah sangat marak dilakukan pada pelayanan-pelayanan pemerintah maupun swasta. Mengapa hal tersebut bisa terjadi ? karena kurangnya rasa bersyukur atas rezeki yang telah diterima dan yang paling utama ialah kurangnya integritas seseorang terhadap perasaan orang lain dalam membantu secara sukarela. 

Bagaimana tidak, seseorang yang melakukan tindakan pungutan liar tidak akan pernah mendengarkan suara dari kaum bawah yang untuk maencari makan saja sangat sulit, yang mereka tahu hanyalah perut mereka sudah kenyang sehingga tindakan ini merupakan cikal bakal dari suatu tindakan korupsi.

Korupsi ialah suatu tindakan dengan upaya untuk memperkaya diri sendiri maupun organisasi dangan cara mengambil atau menerima apa yang bukan miliknya pribadi melainkan milik orang lain, adapun orang yang melakukan tindak korupsi disebut koruptor. 

Koruptor biasa disebut dengan tikus berdasi, hal ini didefinisikan bahwasannya binatang tikus itu senangnya mencuri makanan seperti koruptor yang senangnya mencuri uang orang lain, dan maksud dari berdasi ialah tindakan ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai suatu jabatan atau pemegang kekuasaan di suatu lembaga pemerintahan maupun swasta. Budaya korupsi sudah seperti darah yang mengalir dibadan, apabila ada yang menentang korupsi pastilah tidak akan selamat.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menghilangkan budaya korupsi di indonesia, salah satunya dengan reformasi birokrasi. Lembaga pemasyarakatan kelas IIA pekanbaru turut andil dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk menciptakan Good Governance serta clean goverment hingga pelayanan prima. 

Dimana upaya ini dimaksudkan agar menghilangkan budaya yang menyimpang di kalangan pegawai, adapun budaya menyimpang yang dimaksud ialah penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, korupsi dan lain sebagainya. Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru sangat menekankan penyelewengan terhadap pungutan liar, hal ini sampai dikumandangkannya peperangan terhadap pungutan liar yang biasa terjadi antara petugas dan narapidana. Bukti nyata dari tindakan tersebut ialah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru berani ikut andil dalam menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, diantaranya sebagai berikut :

1. Membentuk tim pokja Wilayah Bebas dari Korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru di berbagai sektor.

2. Meningkatkan pelayanan publik pemasyarakatan kepada masyarakat maupun narapidana.

Perjuangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru akhirnya tidak sia-sia, dimana ketika di ujung tanduk tahun 2019 rincinya 10 desember 2019 Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru berhasil membuat bangga dengan dicapainya Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, yang dimana surat keputusan tersebut langsung diterima di Graha Pengayoman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun