Mohon tunggu...
Intan Setyowati
Intan Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Gunadarma

Fikom Gunadarma 19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebanyak 2.123 Botol Miras Berhasil Dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Bogor

21 Januari 2022   15:21 Diperbarui: 21 Januari 2022   15:22 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasatpol PP Kab. Bogor / Agus Ridho

Penulis : Putri Ayu Puspita Ramadhan | Editor : Intan Setyowati

CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memusnahkan 2.123 botol minuman keras (miras). Pemusnahan botol miras dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten bogor pada Jum’at, 21 Januari 2022.

Sebanyak 2.123 botol miras merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat pada natal dan tahun baru (Nataru) bulan Desember 2021 silam. Ribuan botol miras disita dari pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor yang tidak memiliki izin edar.

Kasatpol PP Agus Ridho menegaskan bahwa minuman keras sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek yang negatif baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Maka dari itu, salah satu program prioritas kabupaten Bogor yaitu Operasi Pekat ini dilakukan untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang miras.

Pemberian Piagam Penghargaan oleh Kasatpol PP Kab. Bogor
Pemberian Piagam Penghargaan oleh Kasatpol PP Kab. Bogor
Selain melakukan pemusnahan miras, Kasatpol PP Kabupaten Bogor juga memberikan piagam penghargaan kepada anggota Satpol PP yang telah mengabdi selama 10 tahun di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun