Mohon tunggu...
Tri Haryanto
Tri Haryanto Mohon Tunggu... Guru - Guru

Tulisen Opo sing neng pikir kan latimu

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Mewajibkan Vs Melarang Berjilbab

25 Januari 2021   15:15 Diperbarui: 25 Januari 2021   15:25 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar www.freepik.com

Terjadi viral di jagad maya tentang adanya dugaan SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat yang mewajibkan siswi non-muslim menggenakan jilbab. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ikut bicara masalah tersebut. Beliau Menegaskan bahwa sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait dengan mengenai aturan pakaian segaram khas siswa.( simak video ini di menit 1:56). 

Beliau menegaskan hal tersebut sebagai tindakan intoleransi atas keberagamaan yang melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga melanggar nilai-nilai pancasila dan kebhinekaan. Selain itu beliau menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Dalam pernyataan tersebut Mendikbud juga menjelaskan ketentuan tentang seragam sekolah. Ketentuan seragam sekolah telah diatur pada pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentan Pakaian Seragam Sekolah  bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan  atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai  sebagai pakaian seragam sekolah."tegas Nadiem sebagaimana video youtube diatas. "Apalagi jika tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan peserta didik", tegas Beliau.

Berita viral dan pernyataan Mendikbud tersebut sangat menarik untuk kita jadikan tema perbincangan. Kalau menilik sejarah jilbab di dunia pendidikan memiliki beberapa fase.  Di tahun 1970 hingga akhir 1980-an, memakai jilbab di Indonesia  bagi para siswi masih membutuhkan nyali tersendiri. Mereka harus menghadapi diskriminasi. Siswa berjilbab akan dipandang aneh karena berpenampilan beda dibandingkan dengan umumnya. Belum lagi ada anggapan bahwa siswi yang berjilbab berasal dari keluarga radikal dan ekstrem.

Bahkan ada diantara mereka yang tidak hanya merasa terdiskriminasi, lebih dari itu mereka mendapatkan ancaman atau di keluarkan dari sekolah. Sebagaimana diceritakan Ranti Aryani, dokter gigi yang membuka klinik di Amerika, dalam buku biografinya, In God We Trust, Ranti Aryani Menentang Jilbab dari Indonesia sampai Amerika, 2013.

Ia menceritakan dalam bukunya, Ia bersama dua kawan senasib, Hepti dan Sari, melawan keputusan sekolah yang menggeluarkannya dari sekolah karena berjilbab. Dosen IPB yang juga politisi AM Saefudin sebagai orang tua salah satu siswa bersama LBH menggugat sekolah ke pengadilan. Wali Kota Bogor  hingga MUI turun tangan. Pihak sekolah akhirnya bersedia berdamai dan mengakomodasi keinginan Ranti dan teman-temannya melalui musyawarah.

Bahkan muncul kebijakan larangan berjilbab bagi siswi di sekolah-sekolah umum. Di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef, Dirjen Pendidikan dan Menengah, melalui surat keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nsional pada  17 Maret 1982.  Kebijakan ini berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri umum.

Di awal tahuan 1990-an unjuk rasa menolak larangan berjilbab di sekolah dan kampus marak dilakukan. Akhiranya pada tanggal 16 Fberuari 1991, terbit Surat Keputusan No.100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan para siswa untuk menggenakan pakaian yang didasarkan pada keyakinannya. Mulai saat itu muncul banyak siswi yang berjilbab.

Seiring perjalanan waktu, sekarang pakaian jilbab menjadi bagian gaya hidup siswi. Bahkan bisa dikatakan sebagian besar siswa sekarang berjilbab dalam menggunakan seragam sekolah. Hal ini patut disyukuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun