Mohon tunggu...
3647 Harizon Noprizal
3647 Harizon Noprizal Mohon Tunggu... Editor - mahasiwa

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bentuk Kebijakan Pembebasan Narapidana Dalam Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan

19 Mei 2022   09:44 Diperbarui: 19 Mei 2022   10:26 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saat ini pendemi covid-19 menjadi sebuah permasalahan yang dapat memengaruhi dalam aspek kehidupan, di lingkungan sekitarnya masyarakat ini, tak terkecuali dengan bentuk aspek hukum yang menjadi peran utama dalam masalah ini.Pandemi ini meruapakan bentuk permasalahan yang bisa mendorong serta tindakan darurat yang harus dilakukan pemerintah, dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijkan dengan cepat, tepat serta akurat dalam menangani kasus terhadap penyebaran covid-19.Penelitian ini menjelaskan bentuk pembebesan narapidana di dalam LP (lembaga pemasyaraktan) yang menjadi pro serta kontra antara pemerintah dan masyarakat atas pembebasan narapidana karena masalah covid-19 ini. Serta penelitian menyimpulkan bahawa bentuk pelayanan dan fasilitas yang dilakukan pihak LP harus memenuhi standar protocol kesehatan tanpa harus membebaskan narapidana.

  • Pendahuluan
  • Saat ini pendemi covid-19 menjadi sebuah permasalahan yang global serta berdampak yang kurang baik di seluruh belahan dunia, tampa terkecuali juga di indonesia.  Dapat menyebabkan banyak negara yang mengalami kesulitan dalam melakukan penangananya yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja serta mengahambat di bidang-bidang seperti pada sektor keamanan, kesehatan, perekonomian dan perdagangan dan lain-lainnya, lebih jauh lagi, sektor penegakan hukum di indonesia pun tidak dari terkenanya dampak virus ini.
  • Dengan menyebarnya virus covid-19 di indonesia ini, pemerintah pun dengan cepat mencari serta menentukan solusi yang tepat serta cepat guna menyelesaikan pemasalahan ini. Serta respon pemerintah dalam penyebaran virus-19 dapat mengeluarkan berbagai kebijkan serta peraturan yang dapat mencegah pertumbuhan kasus covid-19 yang semakin luas di tengah masyarakat ini.”Menurut kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan keputusan menteri hukum dan HAM nomor M.HH.19.PK.01.01.04 tahun 2020 tentang pengeluran dan pembebasan narapidana dan anak yang dapat melalui bentuk Integrasi dan Asimilasi dalam rangka pecegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
  • Komisitinggi perserikatanBangsa-bangsa untuk HAM mendukung terkait pembebasan narapidana di negara-negara dengan cacatan bentuk keadaaan penjara atau rumah tahanan yang mengalami overload atau melebihi batas. Di Indonesia merupakan salah satu negara dengan LP atau penjara yang masuk kategori darurat atau mengakhawatirkan.Hal ini dapat di lihat dengan penuhnya penghuni di penjara yang cenderung kelebihan kapasitas di dalam Lepas tersebut.
  • Terkait pembebasan Narapidana menjadi pro dan kontrak di tengah keadaan saat ini.Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19, terutama di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas perlu di tindaklakukan serta harus melakukan semaksimal mungkin terutama untuk naparapidana disana agar tidak terkena penyebaranya covid-19.

*DeskripsiMasalah

  • Terdapat dalam pemasalahan pada pelaksanaan melakukan kebijakan pemerintah terhadap pembebasan narapidana terhadap penyebaran covid-19:
  • Pemerintah melakukan sebuah tindakan darurat dengan melakukan sebuah kebijakan kerena terkait dengan penyebaran virus covid-19 yang menyebabkan kesehatan di Indonesia maupun di dunia menjadi tidak stabil di karenakan dengan banyak kehilangan akibat virus covid-19 terbut.
  • Dalam pembebasan narapidana pada saat covid-19 ini tidak diberikan secara instan atau begitu mudah, karena ada beberapa syarat yang harus di penuhi narapidana dalam memperoleh pembebasan tersebut dalam melakukan program asimilasi serta integrasi.
  • Lapas di Indonesia bisa dikatakan overload karena penjara di Indonesia sudah banyak penuh, pemerintah wajib melakukan sebuah kebijakan dalam mengatasi bentuk masalah lapas dengan kapasitas yang sudah di huni narapidana yang cukup penuh.
  • Kebijakan Rekomendasi
  • Kebjiakan yang dilakukan pemeritah dalam mengatasi permasalahan ini.
  • Meningkatkan protocol kesehatan di dalam Lapas
  • Perlu diketahui kehidupan di dalam lapas tersebut menjadi sebuah permasalahan, karena di dalam lapas tersebut merupakan bentuk kerumunan dalam jarak yang sangat dekat.Pemerintah disini harus melakukan sebuah kebijkan yang tepat serta dapat terlaksana, itu sangat penting, terkait dengan kesejahteraan dan Hak Asasi manusia terhadap narapidana, itu merupakan tanggung jawab petugas lapas.Oleh karena itu perlu di tingkatkan pelayanan sertafasilitas di dalam lapas tersebut salah satunya fasilitas serta sarana prasana kesehatan.Karena covid-19 ini merupakan virus yang sangat berbahaya di Indonesia dan sudah meluas di seluruh belahan dunia.Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah covid-19.
  • Mencuci tangan menggunakan sabun yang airnya mengalir sehingga kotoran langsung turun semuanya
  • Tidak menyentuh dan memegang bagian seperti mata, hidung, danmulut.
  • Saat batuk atau flu wajib menutupmulut dengan lengan atas serta kemudian langsung di cuci kembali dengan sabun hingga bersih.
  • Wajib memakai masker dengan kentuan
  • Berjarak 1 meter kurang lebih bagian narapidana yang sedang bersin dan flu.
  • Penambahanan kapasitas penjara terhadap Narapidana
  • Pemerintah perlu melakukan tindakan terhadap masalah penjara, karena menurut data dengan jumlah rumah tahanan 528 dengan kapasitas daya tampung sebanyak 130.512 orang kemudian untuk kuantitas dengan mencapai angka 269.846 orang itu melebihi kapasitas dengan penampungan tahanan.Karena meluap kapasitas terhadap rumah tahanan, ini dapat menyebabkan tingkat penyebaran virus covid-19 semakin meningkat di kalangan narapidana sehingga pemerintah wajib melakukan tindakan yang cepat dalam mencegah virus covid-19 ini. Sebelum semakin meluas.Terkait hal tersebut menjadi pro dan kontra dengan kebijkan pemerintah karena, dengan kapasitas rumah tahanan yang overload, sehingg apemerintah harus membebaskan narapidana tersebut untuk mencegah penularan covid-19 di dalam lapas tersebut dengan pilihan yang begitu berat dengan sangat menentang pendapat masyarakat dengan melakukan kebijakan tersebut.
  • Melakukan tindak keamanan padamasa covid-19.
  • Hal ini sangat penting sekali karena pada masa covid-19 tersebut terutama keamanan di rumah tahanan, karena Narapidana memanfaatkan situasi dan kondisi yang bergitu darurat sehingga mereka dapat mendapat kesempatan yang begitu mudah di dalam lapas tersebut ole hkarena dari pihak lapas pun harus begitu teliti dan waspada terhadap narapidana tersebut.

*Kesimpulan

Penelitian ini menjelaskan bentuk pembebesan narapidana di dalam LP (lembaga pemasyaraktan) yang menjadi pro serta kontra antara pemerintah dan masyarakat atas pembebasan narapidana karena masalah covid-19 ini. Serta penelitian menyimpulkan bahawa bentuk pelayanan dan fasilitas yang dilakukan pihak LP harus memenuhi standar protocol kesehatan tampa harus membebaskan narapidana.Karena meluapkapasitas terhadap rumah tahanan, ini dapat menyebabkan tingkat penyebaran virus covid-19 semakin meningkatkan di kalangan narapidana sehingga pemerintah wajib melakukan tindakan yang cepat dalam mencegah virus covid-19 ini. Sebelum semakin meluas.Terkait hal tersebut menjadi pro dan kontra dengan kebijkan pemerintah karena, dengan kapasitas rumah tahanan yang overload, sehingga pemerintah harus membebaskan narapidana tersebut untuk mencegah penularan covid-19 di dalam lapas tersebut dengan pilihan yang begitu berat dengan sangat menentang pendapat masyarakat dengan melakukan kebijakan tersebut.

*Lampiran

  • HAM, D. J, Jumlahpenghunilembagapemasyarakatanperkanwil.
  • Hidayat, R. H, Langkah-langkahStartegisUntukmencegahpendemi covid-19 di lembagapemasyarakatan Indonesia, JurnalpendidikanKesehatan, 43-55.
  • Jaya Herman danHandrawan, kebijakanhukumpidanaterhadapkedaruratan di situasipendemi covid-19 sebagai alas anpembebasanbersyarat. 2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun