Mohon tunggu...
Bintang Maulana
Bintang Maulana Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang

Blogger, Digital Marketer, Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Masuknya Produk Impor Bekas Mancanegara terhadap UMKM Lokal

4 Januari 2023   11:58 Diperbarui: 4 Januari 2023   12:16 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di media sosial khususnya TikTok, kita banyak menemukan video baik secara live maupun di kolom marketplace menemui berbagai lapak kebutuhan sandang dengan harga jauh di bawah harga standar yang biasa kita temui di pasaran, seperti jaket, celana, kaus, sepatu dan pakaian lainnya dengan berbagai merk ternama dari brand mancanegara. Ini mempermudah kita dalam membandingkan harga dengan produk yang tersedia secara langsung agar kita mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Kebutuhan gadget mengalami peningkatan secara drastis seiring berubahnya pola rutinitas manusia dengan adanya smartphone dan media sosial.

Pada awalnya, sosial media hadir menyatukan sebagian besar individu agar mampu terap terhubung tanpa harus bertemu satu sama lain. Namun seiring waktu berjalan, kebutuhan gadget semakin semakin meluas dengan hadirnya platform sosial media yang menyajikan video melalui kreator konten yang pada saat itu mempunyai peluang yang cukup baik, kemudian setelah itu muncul beberapa aplikasi dan fitur jual beli online di media sosial. Keberadaan aplikasi jual beli online memberikan perubahan paling besar kepada masyarakat Indonesia sehingga memberikan pola kebiasaan baru yang lebih efisien.

Globalisasi membuat perkembangan aspek pola kehidupan manusia semakin pesat, salah satu buktinya pada saat beberapa tahun silam kita dapat membeli sesuatu dengan bertemu langsung dengan penjual, namun kini kita dapat melakukan jual beli secara online melalui gadget melalui aplikasi marketplace maupun sosial media yang sebagian besar kita pakai. Lapak berjualan dan pembelian melalui marketplace membuka kesempatan peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi sumber daya manusia di Indonesia. 

Para supplier industri khususnya pakaian, kain dan garmen lebih mudah untuk melakukan ekspansi dan mencapai target market pasarnya karena ketersediaan peluang agar dapat mencapai para pembelinya. Para penjual yang biasa menjajakan produknya dengan turun secara langsung kini menjadi lebih mudah dengan tidak perlu menyiapkan lapak dan tempat mereka akan berjualan tetapi langsung berjualan dari rumah karena menyediakan produknya dari marketplace dimana hanya perlu mengirim barang tersebut kepada pembeli yang memesan secara online. Target jangkauan penjual-penjual ini menjadi lebih luas karena mempunyai peluang mendapatkan pembeli dari berbagai tempat yang jaraknya cukup jauh.

Kesempatan penjualan dan pembelian secara online ini memberikan tren baru kepada masyarakat bahwa kita dapat lebih mengetahui barang-barang yang viral dan menarik. Seperti salah satunya tren Thrifting yang masih diminati kalangan remaja sampai orang dewasa. Thrifting adalah memilih produk pakaian bekas yang mempunyai nilai fashion yang bagus sesuai selera kalangan remaja dari ala-ala Barat, Eropa, Korea Selatan, Jepang dan lainnya. Bahkan beberapa diantara pakaian-pakaian bekas tersebut ada yang masih mempunyai nilai jual yang cukup tinggi sehingga dapat dijual kembali. Tren thrifting ini menekankan adanya jaringan atau networking di masyarakat dalam arus globalisasi.

Dampak buruk dari adanya online marketplace ini dapat merebut pasar dari perusahaan gerai offline seperti Mall dan toko konvensional jika mereka tidak beradaptasi dengan tren dan persaingan harga. Selain itu, pasokan produk yang akan dijual tidak selalu legal atau resmi berasal dari produk dalam negeri melainkan berasal dari mancanegara yang diselundupkan. Direktorat Pajak mengemukakan bahwa terdapat modus yang dilakukan penyelundup agar dapat meloloskan baju impor bekas ke wilayah Indonesia. Regulasi Kementerian Perdagangan sendiri melarang keras adanya kedatangan pakaian-pakaian bekas dari negara lain karena berpotensi mempunyai resiko sangat tinggi, yakni;

1. Memakai pakaian bekas tidak baik bagi kesehatan

Pakaian bekas yang dijual di pasaran baik online dan offline sangat berkemungkinan terdapat jamur dan tidak higienis apalagi konsumen tidak mengetahui pola dan kondisi tubuh konsumen pertama sebelumnya. Meskipun telah dicuci air panas, bekas keringat dan bakteri dalam pakaian bekas juga masih melekat dalam pakaian bekas yang akan "diolah kembali" bagi peminat baju bekas di Indonesia.

2. Keberadaan baju bekas impor berpotensi merugikan perusahaan dalam negeri

Meski memberikan peluang bagi masyarakat untuk dapat memulai usaha penjualan pakaian, Kementerian Perdagangan sendiri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas impor baju bekas karena penjualan baju bekas sendiri dapat mematikan UMKM lokal yang memakai bahan-bahan lokal pula, jika UMKM dan brand lokal kehilangan pelanggannya otomatis usaha mereka sulit bertahan sehingga menyebabkan mereka berhenti menyetok bahan di industri bahan pokok pakaian dan garmen di Indonesia. Maka dari itu Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap baju bekas yang masuk ke Indonesia, bukan melakukan pelarangan baju bekas legal yang dijual di kalangan masyarakat.

3. Masuknya Baju Bekas Impor ke Indonesia berdampak bagi lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun