Mohon tunggu...
widyapwkuniversitasjember
widyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Lahan Pertanian Menyempit Beralih Jadi Perumahan

5 Oktober 2022   19:09 Diperbarui: 5 Oktober 2022   19:16 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami pengurangan lahan pertanian dikarenakan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Dulu lahan pertanian hanya digunakan sebagai sumber bercocok tanam, namun sekarang banyak yang dimanfaatkan sebagai rumah penduduk. 

Hal itu tentunya akan menjadi masalah tersendiri bagi kehidupan masyarakat. Lahan adalah faktor penting dalam pembangunan pertanian. Alasan mengapa Lahan pertanian menjadi komponen penting dalam bidang pertanian dikarenakan lahan pertanian dapat dijadikan tempat untuk memproduksi berbagai jenis bahan pangan dan memenuhi kebutuhan manusia. 

Pertanian sebagai salah satu sektor yang berpengaruh di Indonesia membutuhkan kapasitas lahan yang luas guna memenuhi kebutuhan. Alih fungsi lahan pertanian terus terganti menjadi kawasan perkebunan, industri dan perumahan. 

Walaupun sudah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian dari beberapa tahun lalu, kini kurang dari setengah kabupaten/kota menindaklanjutinya. 

Sekarang lahan di Indonesia khususnya di Pulau Jawa sudah mulai kritis. Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan sawah 44% berada di Pulau Jawa memiliki luas lahan sekitar 3,4 juta hektar, dari total persawahan di Indonesia mencapai 7,74 hektar. 

Walaupun perlindungan lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah diterbitkan pada 2012 lalu, namun dalam pelaksanaannya masih saja menemui hambatan.

Dwi Andreas Santosa selaku Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) memprediksi lahan pertanian yang paling banyak beralih fungsi berada di Pulau Jawa, dan Pemerintah Daerah tidak begitu memperhatikan UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya.

"Kenyataan di daerah-daerah kemudian mereka dalam proses penyusunan RT RW dan proses lain terkait dengan tanah tidak terlalu memperhatikan UU itu kalau lahan sawah dibiarkan jadi lahan sawah dan pertanian otomatis pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kan tidak begitu besar," ucap Dwi. Dengan mengalihkan lahan pertanian menjadi permukiman, industri dan perumahan akan lebih mendatangkan keuntungan bagi pemasukan daerah, terutama dari sektor pajak.

Menurut Data Dinas Kehutanan pada 2019 lalu, luas lahan kritis di Jatim setiap tahunnya mencapai 1,5 juta hektare. Dari jumlah itu, ada sebagian yang sudah tidak bisa ditanami lagi dikarena berupa bebatuan. Salah satu kabupaten yang ada di Jawa Timur yaitu tepatnya di Kabupaten Tuban, kini juga mulai mengalami kritis lahan. Menurut data dari Perhutani KPH Tuban, saat ini di Kabupaten Tuban terdapat sedikitnya 1.400 hektare lahan kritis. Banyak lahan pertanian yang telah beralih fungsi, misalnya menjadi kawasan industri atau perumahan.

Pertumbuhan penduduk yang meningkat berpengaruh kepada kebutuhan lahan yang berguna untuk menunjang kehidupan masyarakat. Kebutuhan lahan untuk area pemukiman, perumahan dan perkantoran biasanya memerlukan luasan yang besar. Tidak hanya itu, sarana pendukung juga memerlukan tambahan lahan yang lebih luas lagi. Akibat dari kebutuhan lahan yang luas tersebut berakibat pada pengalihfungsian lahan dari sektor-sektor, terutama sektor pertanian.

Guna mengantisipasi menurunya jumlah lahan pertanian di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban akan memperketat ijin alih fungsi lahan pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun