Mohon tunggu...
IMAM HANAFI
IMAM HANAFI Mohon Tunggu... Freelancer - IMAM HANAFI

bulujaran lor, tegalsiwalan, probolinggo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum yang Menjarah Persatuan dan Keadilan Dalam Negara

9 Oktober 2019   19:57 Diperbarui: 9 Oktober 2019   20:00 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum merupakan suatu tindakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang demi tegaknya persatuan dan keadilan, hukum yang sesuai dengan perintah dan juga masyarakat umum.

Persatuan dan keadilan akan tegak jika hukum tersebut menghasilkan atau memberi manfaat bagi pemerintah dan juga masyarakat umum di tempat hukum itu berlaku, persatuan dan keadilan sangat dibutuhkan  bagi suatu negara maupun organisasi dan lainnya, jika dalam suatu hukum mengurangi atau tidak balance dengan persatuan dan keadilan maka jangan harap suatu negara maupun organisasi dan lainnya akan hidup tenteram  dan damai.

Pihak yang berwenang membuat hukum sebelum meresmikan UU pasti berfikir jernih dan bukan cuma berpikir diri sendiri melainkan dituntut secara terpaksa harus berfikir ke masa depan negara tersebut dan juga masyarakat yang akan terjangkit hukum tersebut. Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, pihak berwenang membuat UU dengan semena-mena dan ditetapkannya secara terburu -- buru, dari sisi UU yang di buat oleh pihak berwenang akan mengakibatkan persatuan dan keadilan akan runtuh dan terpecah, UU yang dibuat oleh pemerintah pun secara samar - samar akan meruntuhkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kita tidak tahu yang difikirkan pihak berwenang itu apa strategi selanjutnya, dari sisi ini jika KPK diruntuhkan maka pihak mana yang akan memberantas para koruptor -- koruptor , bukannya sejak didirikannya KPK sudah meminimalisir adanya korupsi.

Lantas apa yang membuat para pihak berwenang berfikiran seperti itu?

Di PANCASILA sudah terpapar Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, jadi jika pihak berwenang mencederai PANCASILA, lantas mereka berpedoman apa?. Setelah menjelang penetapan UU tersebut keadilan dan persatuan runtuh, semua oknum -- oknum pendidikan dan masyarakat turun ke jalan demi menyampaikan aspirasi mereka yang tidak terima akan keadilan yang di buat dan di tetapkan dengan cepat.

Hasilnya sementara mereka masih menunda penetapan, dari kalangan -- kalangan oknum terkait tidak ingin menunda penetapan UU tersebut melainkan penolakan bukan penundaan, dari hal itu semua oknum melakukan seruan aksi di depan gedung DPR dan sementara korban - korban sudah berjatuhan demi membela persatuan dan keadilan.

Mungkin menurut kami UU yang dibuat tidak berbobot dan sangat tidak relevan pada masyarakat maupun khalayak umum. Membuat dan mengesah kan UU butuh waktu yang sangat panjang dan itu harus di sosialisasi pada masyarakat umum bukan hanya masyarakat seperti para pembuat UU yang terhormat, jangan salahkan masyarakatnya jika negaranya akan lemah persatuan dan keadilan karena mungkin itulah hasil tindakan anda yang secara tergesa gesa membuat dan menetapkan UU yang dimata masyarakat sangat kurang bahkan tidak menerima dan bahkan sangat memaksa untuk menolak UU yang kurang jelas tersebut.

Pemerintah yang terhormat demi memajukan negara bersama ke inginan masyarakat adalah dengarkan ocehan masyarakat lalu lakukan tindakan sesuai opini masyarakat tersebut jika itu cocok untuk memajukan negara jika para pemerintah memiliki opini atau UU baru harus di sosialisikan agar tercapai keadilan dan persatuan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun