Mohon tunggu...
Hasbi Zainuddin
Hasbi Zainuddin Mohon Tunggu... profesional -

Sedang menjalani rutinitas sebagai jurnalis. dan selalu berusaha menyajikan berita yang mencerahkan dan mencerdaskan. Setidaknya, melanjutkan tradisi para nabi dan rasul yang dijuluki "pembawa kabar gembira."

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyinggung Etika dan Hukum (3)

18 Mei 2013   21:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:22 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GAGASAN untuk meletakkan nilai etika sebagai sebuah aturan mengikat, salah satunya dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof Jimly Asshiddieqy, yang juga Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Gagasan “positivisasi” itu misalnya disampaikan Prof Jimly, saat membawakan kuliah umum di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Desember 2012 lalu.

Jimly menyebutkan rangkaian norma dan etika, yang selama ini hanya diejawantahkan dalam batas wacana, materi ceramah, dikhotbahkan ketika salat jumat, atau dibahas dalam mata pelajaran sekolah dan kuliah. Hanya sampai di sana.

Untuk gambaran awal, gagasan etika bisa saja bersumber dari Kitab Suci AlQur’an, tradisi Sunnah/Hadits Nabi, hingga falsafah-falsafah hidup yang ditanamkan leluhur.

Saya kita, sudah terlampau banyak pelajaran-pelajaran tentang akhlakul karimah, etika makan-minum, tatakrama, sopan santun terhadap orang tua, kakak, dan lain sebagainya, yang barangkali hanya berkutat pada wilayah ontologis semata. Para orang tua, guru TK, SD, guru agama, guru mengaji, guru TPA, mungkin berhasil membenamkan tradisi etika kepada mara murid-muridnya. Tapi, setelah besar, ketika berdebat tentang pelanggaran, rujukannya adalah aturan hukum. “Rule of Law”.

Saya salah satu orang yang melihat fenomena sosial yang menunjukkan banyaknya manusia kaku dan dibuat terpana oleh logika hukum. Ada warga yang melaporkan tetangganya melakukan pengrusakan, hanya karena menebang pohon pisang miliknya. Lalu tetangganya kemudian divonis oleh Pengadilan Negeri hingga enam bulan penjara. Benar, tetangganya memang bersalah secara hukum.

Kita mungkin pernah mendengar cerita tentang nenek pencuri singkong, yang divonis penjara 2,5 tahun, atau membayar denda Rp1 juta. Tapi, sang hakim, –karena harus ikut tunduk oleh aturan hukum, sementara nuraninya mengelak, tetap memvonis dan meminta semua peserta sidang mengumpulkan uang untuk membayarkan denda sang nenek itu.

Mari kita bandingkan kasus ini dengan sejumlah kasus lain. Khususnya kasus korupsi. Rasyid Rajasa, misalnya, terdakwa penabrak yang menewaskan dua orang, divonis enam bulan percobaan. Beberapa waktu lalu, terpidana korupsi di Dinas Pertanian dan Kehutanan Papua, Herlina Koibur, protes karena divonis hingga 4,3 tahun penjara.

Sementara, beberapa terpidana korupsi lain, yang merugikan Negara hingga miliaran rupiah, dihukum lebih ringan. Nama-nama mereka, seperti Mindo Rosalina (terpidana cek pelawat Rp3,2 miliar) vonis 2,5 tahun, Hari Sabarno 2,5 tahun dengan kerugian negara Rp 97,026 miliar, Nunun Nurbaety 2,6 tahun, Bachtiar Chamsyah (Mantan Menteri Sosial) terpidana korupsi senilai Rp33,7 miliar dengan vonis 20 bulan penjara, dan lain-lain.

Putusan-putusan hukum ini acapkali terkesan tidak sejalan dengan standar etika, serta asumsi umum tentang berat sanksi yang seharusnya dikenakan. Kenyataannya, sanksi-sanksi berdasarkan hukum, kerap diberlakukan secara kaku, dan tidak membuat mereka yang bersalah menjadi jera. Kejahatan yang terjadi muncul dengan beraneka ragam dan variasinya. Di mana-mana, penjara dan lapas sebagai tempat rehabilitasi selaluh penu oleh para narapidana.

Maka cocoklah gagasan Jimly. Etika itu perlu dipositivisasi. Nilai-nilai etika sudah melewati tahap ontologis. Sebuah proses di mana nilai etika, falsafah kehidupan, sudah menjadi bahan kajian tersendiri di sejumlah Universitas, di sekolah-sekolah teologi, dan dikhotbahkan dalam sejumlah seminar, dan mengalihwujudkan dia sebagai sesuatu yang ilmiah. Dari itu, maka seharusnya dibuatlah rumusan-rumusan tentang etika. Bagaimana menyusun prosedurnya, untuk kemudian diterapkan, hingga bentuk pengejawantahan etika itu sampai pada tahap fungsional, --setelah ontologis, dan positivis.

Dengan begitu, logika hukum tak semata disandarkan pada prinsip rule of law, tapi juga rule of ethics. Lalu, apakah rumusan-rumusan etika itu harus diterapkan laiknya hukum positif yang kita adopsi dari barat? Jawabannya tidak. Menurut Prof Jimly lagi, prosedur penerapan etika tidak perlu seperti mekanisme hukum yang selama ini kita jalani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun