Mohon tunggu...
25_ Sukma Sifati
25_ Sukma Sifati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fikes s1 farmasi

anak tunggal asal lamongan dengan hobi menulis yang kini berusia 18 tahun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Miras bagi Kesehatan dalam Sudut Pandang Islam

29 Januari 2023   22:46 Diperbarui: 29 Januari 2023   22:50 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Sukma Sifati

Nim : 202210410311348

Jurusan : S1 Farmasi-A

DAMPAK MIRAS BAGI KESEHATAN DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

Islam adalah agama rahmatalillalamin yang memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, secacara istilah Islam memiliki arti tunduk dan menerima segala perintah Allah SWT dan menjauhi larangan Allah, sebagaimana terdapat dalam wahyu yang telaah diturunkan Allah SWT kepada para nabi dan rosulnya yang terhimpun dalam di dalam Al-quran dan As-sunnah. Dan manusia yang meyakini dan menganut agama Islam disebut Muslim "untuk laki-laki" dan Muslimah " untuk perempuan", sedangkan orang yang tunduk, beriman serta taat menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangannya disebut Mukmin "bagi laki-laki" dan Mukminat " bagi perempuan"

Dalam agama Islam semua aturan hidup telah ditata jelas dalam Al-quran dan As-sunnah mulai dalam hal pertemanan, berumah tangga, adab dan sopan santun hingga dalam hal Kesehatan. Dalam hal Kesehatan ini Islam telah melarang umatnya untuk mengonsumsi segala jenis darah, makanan dan minuman yang memabukkan, daging babi dan anjing serta semua jenis hewan yang dijelaskan cirinya yang haram dikonsumsi seperti "binatang bertaring, berkuku tajam, hidup di dua alam, hewan yang menjijikan dll" , karena semua jenis makanan dan minuman tersebut selain haram juga akan merusak Kesehatan. Baik Kesehatan jiwa maupun Kesehatan batin.

Minuman keras dalam Islam disebut dengan khamar. Minuman yang mengandung bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi tubuh. Minuman keras sendiri banyak sekali jenisnya, diantaranya : wine, bir, sake, gin, tequilla, brandy, wiski, vodka, rum, soju, anggur merah, absinth, tuak dan masih banyak lagi. Meskipun sebagian masyarakat sudah mengetahui bahaya dari minuman keras, tetapi masih ada Sebagian besar orang yang mengkonsumsinya, tidak hanya mengonsumsi bahkan mereka menjual-belikan minum-minuman keras dengan alasan sebagai mata pencaharian. 

Minuman keras atau khamar ini merupakan minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi secara berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dapat membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah sebab salah satu syarat rukun dalam melakukan ibadah adalah berakal sehat "Waras, tidak gila, sadar".

Selain menjadikan seseorang kehilangan akan kesadarannya, minuman keras juga berdampak buruk bagi Kesehatan. Adapun dampak buruknya dapat memicu terjadinya penyakit-penyakit seperti penyakit jantung, penyakit hati, gangguan pencernaan, kanker payudara, kanker mulut, kanker hati, kerusakan pada usus besar, stroke hingga kematian. Karena kandungan dalam minuman keras mampu merusak organ-organ intim pada tubuh manusia seperti jangtung, hati, ginjal dan sistem pencernaan. 

Selain itu sering mengonsumsi minuman keras juga dapat menyebabkan tekanan darah tinggi, dan melemahkan sitem imun sehingga penyebabkan seeorang mudah terserang penyakit. Selain berdampak pada Kesehatan fisik mengonsumsi minuman keras juga dapat menurunkan kualitas otak sehingga menyebabkan depresi, kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar serta kesusahan dalam menghafal. 

Oleh karena itu Islam sendiri mengharamkan khamar. Tidak hanya mengonsumsi bahkan yang melakukan teransaksi seperti " menjual khamar, membeli khamar, memproduksi khamar, mendistribusikan khamar, memberi khamar, menyediakan khamar, dan menyediakan tempat untuk mengonsumsi khamar" juga akan mendapatkan dosa dan semua itu hukumnya haram dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun