Hasil perumusan "Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975, antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:
- lambang kebanggaan nasional,
- lambang identitas nasional,
- alat pemersatu masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial, budaya, dan bahasanya, dan
- alat perhubungan antarbudaya, antardaerah.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara befungsi sebagai:
- bahasa resmi kenegaraan,
- bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
- bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
- bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL
- Berdasarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
- Berdasarkan UUD 1945 bab XV pasal 36
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
FUNGSI BAHASA INDONESIA
Sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia berfungsi:
- Lambang kebanggaan nasional
- Lambang identitas nasional
- Alat pemersatu suku bangsa
- Alat perhubungan antarbudaya dan daerah
Sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia berfungsi:
- Bahasa kenegaraan
- Bahasa pengantar pendidikan
- Bahasa dalam perencanaan pembangunan
- Bahasa pengembangan budaya dan iptek
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!