Mohon tunggu...
Muhammad Ruslan
Muhammad Ruslan Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sosial

Mengamati, Menganalisis, dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Pembacaan Struktural Atas Kasus Kekerasan Guru: Berkaca pada Kasus Nurmayani

24 Mei 2016   01:06 Diperbarui: 11 Februari 2019   00:01 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.majalahkartini.co.id

Kasus pemukulan guru terhadap siswa yang berujung pada ancaman pidana, yang marak belakangan ini terjadi, memunculkan kembali wajah ironi pendidikan yang berjalan saat ini. Kasus Nurmayani Salam, seorang guru SMP di Bantaeng Sul-Sel yang kini mendekam dalam bui (12/5). Hanya berselang hari setelah itu kasus yang sama kembali ter-publish, kejadian menimpa Muh Arsal, guru asal Bantaeng, juga tersandung kasus yang sama: pemukulan, yang berujung gugatan penyeleseian lewat hukum.

Membaca hal itu, setidaknya ada dua pokok persoalan dasar yang terjadi. Yang pertama adalah kasus pemukulan atau kekerasan terhadap siswa. Kasus ini bisa dianggap sebagai hal yang bukan kali ini saja terjadi, ia memiliki pertautan pola dengan banyaknya kasus-kasus yang pernah terjadi, hanya saja masyarakat melihatnya dari sudut pandang yang berbeda saat itu dengan ketika hal itu terjadi saat ini. Persoalan kedua adalah persoalan pidana. Kekerasan yang dipidanankan. Pendisiplinan dengan tangan oleh guru terhadap siswa saat ini, sudah bisa terkategorikan sebagai praktik kekerasan. Hal ini tidak lepas dari perubahan cara pandang masyarakat dan tentunya negara lewat perangkat aturan yang mengatur hal ini, sebagai bagian dari dinamika politik pendidikan yang berjalan.

Membaca persoalan ini (kekerasan guru terhadap siswa yang berujung pidana), belum utuh ketika hanya sampai pembacaan lewat pendekatan personal apalagi pendekatan moral, tetapi harus melampaui hal itu, yakni masuk lewat pembacaan struktural atasnya. Tulisan ini mencoba menelisik lewat hal itu.

Produk kesadaran orde yang berbeda

Munculnya riak kekerasan yang berujung pada jalur hukum ini, bukan kali ini saja terjadi. Mungkin di masa-masa yang lalu, praktik yang sama lebih intens terjadi, akan tetapi upaya untuk “memperkasuskan” hal itu lewat jalur hukum, menjadi fenomena lain tersendiri saat ini di tengah alam demokrasi yang mengharuskan kesetaraan sebagai warisan nilai orde reformasi.

Ini menjadi bentuk nyata terjadinya kontradiksi yang ada, berujung pada gesekan dari sebuah realitas pemahaman yang berbeda dengan realitas tuntutan kekinian. Guru yang merupakan produk tatanan lama, dengan realitas pendidikan dan siswa yang hidup dalam tatanan budaya baru. Guru dengan kesadaran pedagogi orde baru yang serba militeristik, berbenturan dengan tuntutan kesadaran demokrasi dan egaliter ditubuh pendidikan yang menjadi warisan orde reformasi.

Memang tak mudah, seorang guru yang dibentuk dan dihasilkan oleh zaman orde baru untuk bisa menyesuaikan dengan tuntutan metode pendidikan yang dituntut di alam reformasi saat ini. Perubahan orde tersebut, juga ikut merubah tatanan hubungan guru-murid. Otoritas guru terhadap murid sedikit demi sedikit ditanggalkan. Ini seperti, sulitnya para militer yang pernah hidup di alam politik orde baru dengan segenap otoritasnya, untuk bisa menyesuaikan perannya di era reformasi yang menjunjung tinggi kekuatan sipil saat ini. Itu terbukti dari kisruh politik yang terjadi belakangan ini (isu kebangkitan PKI), yang melibatkan TNI akhir-akhir ini.

Saya sering kali bertemu guru-guru yang dididik di era orde baru, mengajar sampai saat ini. Dan saat saya ajak untuk berdiskusi dengan kondisi pendidikan saat ini, hampir semua berakhir dalam romantika masa lalu, suatu romantika otoritas atas tatanan pedagogi yang militeristik ala orde baru yang dianggap ideal. Gagasan pendidsiplinan yang paling dikedepankan itu, tidak lepas dan tidak pernah alpha dari definisi-definisi “kekerasaan” dari sudut pandang kekinian.

Karena itu, sangat nampak , para guru yang tejerat kasus yang sama dengan Guru Nurmayani, hampir didominasi oleh guru-guru yang secara pedagogi terbentuk di era orde baru, dijerat dengan aturan yang disemai di orde reformasi. Memang cukup mengundang empati sekaligus dilema.

Empati dan dilema

Empati, saat seorang guru “dipenjarakan” oleh siswanya sendiri. Kita, dengan masyarakat kita, yang masih kental dengan budaya paternalisme-nya, akan memandang hal itu sebagai ironi kalau bukan bentuk “kedurhakaan” siswa terhadap guru. Tetapi, di satu sisi perjalanan demokrasi dan emasipasi sebagai nilai yang harus dijunjung tinggi, termasuk di dunia pendidikan, seolah menafikan hal itu. Sebagai kaum terpelajar tentu kita akan melihat dan mengakui pula bahwa ada hak-hak siswa sekalipun yang harus dihormati. Konsep egalitarianisme ini, adalah pendobrakan atas tatanan feodalisme dalam pendidikan, dengan menempatkan anak pada tempat yang layak dan manusiawi, yang mana hak-haknya harus dijaga, termasuk keberadaan hukum yang harus melindunginya dari praktik kekerasan guru atas nama otoritas.

Dilema ini muncul sebenarnya merepresentasikan antara tuntutan nilai-nilai baru yang ingin dijunjung tinggi dalam pendidikan, bertautan dalam persinggungan dengan lambangnya penerimaan masyarakat atas nilai tersebut. Ini seperti demokrasi di segala bidang yang turun dari atas, masih terbentur dengan pemahaman dan penerimaan di tingkat masyarakat, yang masih berada dalam zona pikir yang lama (feodal). Termasuk di bidang pendidikan.

Kasus Nurmayani ini menggambarkan hal itu, masyarakat lebih banyak menyebut dan menimpakan kasus “dipenjarakannya guru” sebagai hal-hal yang keterlaluan bahkan dianggap tidak manusiawi. Meskipun dari sudut pandang “kesetaraan guru-murid” kekerasan guru juga adalah bentuk hal-hal tidak manusiawi terhadap siswa, karena itu kekerasan tidak bisa berpaling jauh dari pidana. Lagi-lagi, perbedaan pandang ini, mirip perdebatan-perdebatan kaum tradisionalis versus kaum modernis dalam memandang persoalan.

Politik pendidikan dalam hubungan guru dan siswa

Dalam upaya mengurai keterhubungan normatif antara guru dan siswa, kita tidak bisa melepaskan dari politik pendidikan yang berjalan lewat kebijakan-kebijakan pendidikan dalam rentang history yang berbeda. Kalau kita bandingkan hubungan guru-siswa di zaman Belanda (khsususnya sekolah-sekolah Eropa Belanda) saat itu, akan nampak hubungan guru-siswa merepresentasikan budaya Eropa yang penuh egaliter antara tuan guru dan tuan siswa. Terlepas dari politik diskriminatif yang terjadi dalam mengakses pendidikan saat itu.

Sedangkan pengelolaan pendidikan oleh pribumi, banyak tidaknya tidak bisa lepas dari tatanan budaya yang masih berkarakter hirarki. Hubungan guru-siswa terpola dalam garis otoritas, khususnya otoritas karena faktor budaya. Di surau-surau misalnya hubungan kiai-santri merepresentasikan hal itu.

Karakter hubungan hierarkisasi tersebut semakin menguat lewat pertautannya dengan budaya paternalisme masyarakat yang dikuatkan sejak orde baru. Orde baru berhasil mengkonstruksi hubungan guru-siswa dalam hubungan otoritas penjinakan yang paling intim dalam ikatan “orang tua-anak atau bapak-anak” dalam pendidikan.

Konstruksi ikatan “hubungan bapak-anak” yang melekat dalam pendidikan saat ini, tidak lepas dari atmosfir politik orde baru yang dihembuskan Soeharto saat itu. Suatu tatanan politik yang penuh dengan kebiajakan-kebijakan penjinakkan, hingga pembungkaman, tak terkecuali kebijakan politik itu masuk di ranah ruang kesadaran paling intim bernama pendidikan yang menciptakan hubungan guru-siswa sebagai representasi hubungan bapak-anak.

Seperti lazimnya bapak terhadap anak, anak menjadi objek yang dikuasai, dimana bapak dengan otoritas yang penuh, sedangkan anak direpresentasikan sebagai keberadaan yang harus patuh dan taat. Seperti halnya Soeharto yang merepresentasikan diri sebagai “bapak” pembangunan, dan memposisikan rakyat sebagai “anak” yang harus mengikut, tidak boleh membantah apalagi melawan sang bapak. Sebuah kebijakan politik penjinakkan atas nama stabilisasi, yang berujung pembungkaman hingga kekerasan (represif). Dan secara politik pendidikan, model-model ini disemai lewat tradisi pedagogi yang bertendensi maskulin, penuh dengan otoritas, penguasaan, dan pendisiplinan yang berbaur dengan budaya paternalisme (kebapakan), yang secara tidak langsung memberi pendasaran-pendasaran kultural terjadinya “legalisasi” praktik “kekerasan” dalam pendidikan.

Namun saat orde reformasi, dimana isu-isu tentang kesetaraan dan HAM sudah merembes, mempengaruhi segala bidang, tak terkecuali dalam pendidikan itu sendiri. Konstruksi kebapakan dalam relasi guru-siswa juga sepertinya mengalami perubahan penafsiran yang signifikan, seiring dengan disemainya ide-ide tentang kesetaran dan HAM itu sendiri. Guru dengan otoritasnya (khususnya dalam memberi sanksi) sedikit demi sedikit dilucuti. Berkaca pada kasus Nurmayani, cubitan sebagai upaya pendisiplinan, justru bisa berujung pada persoalan pidana, terkategorikan sebagai praktik kekerasan. Hal ini tiada lain merupakan upaya untuk menerjemahkan hubungan kesetaraan guru-murid itu sendiri.

Hubungan kesetaraan guru-murid, bukan hanya ada dalam ruang lingkup pemberian sanksi yang sangat dibatasi bentuknya, tapi juga memang sudah menjalar ke berbagai aspek sistem pendidikan itu sendiri. Seperti metode pembelajaran, dll. Tuntutan-tuntutan perubahan metode pembelajaran di sekolah sudah sangat menjauh dari praktik pembelajaran orde baru yang terus memposisikan siswa sebagai anak yang harus dikontrol dan dikuasai, atau dilucuti perangai kekuasaan siswa. Tuntutan itu mengarah, lagi-lagi pada lahirnya konsep pembelajaran yang memposisikan siswa dalam pola kesetaraan. Kesetaraan hubungan guru-siswa yang terpola dalam hubungan subjek-subjek, bukan lagi subjek-objek.

Kegagalan memahami hingga kegagalan menerjemahkan konsep-konsep perubahan mendasar politik pendidikan ini bagi guru, bisa saja berujung sama dengan kasus-kasus Nurmayani untuk yang lain. Mendorong kembali lahirnya gesekan-gesekan yang hanya akan memperpanjang kasus kekerasan yang berujung pemidanaan guru oleh siswanya sendiri. Apalagi di saat sekolah dan kondisi pendidikan hari ini yang semakin kering secara ideologi, suatu ironi saat hubungan sekolah, guru, dan siswa semakin kehilangan dimensi hubungan ideologisnya. Hubungan ini semakin pragmatis, berkarakter transaksional. Ini tidak lepas sebagai sisi lain dari perjalanan arah pendidikan yang semakin mendekatkan diri pada pasar, yang justru menjauh dari hal-hal yang bersifat ideologis saat ini. Ikatan guru-siswa menjadi longgar, empati makin hilang, “tanpa rasa bersalah dari lubuk nurani” seorang guru bisa dengan mudahnya melakukan praktik kekerasan terhdap muridnya sendiri, di saat yang sama seorang anak yang juga “tanpa rasa bersalah dari lubuk nurani” dengan mudahnya menuntut gurunya sendiri lewat pidana.

Muhammad Ruslan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun