Mohon tunggu...
Rifda Irbatul Hasanah
Rifda Irbatul Hasanah Mohon Tunggu... 22104080024 Mahasiswi Prodi PGMI

Mahasiswi Prodi PGMI'22

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi di Jalan Palagan: Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Publik Tuntut Keadilan

29 Mei 2025   13:52 Diperbarui: 29 Mei 2025   13:52 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi Kecelakaan Maut Argo Mahasiswa UGM (Sumber: ChatGPT)

Yogyakarta-Satu nama kini menyita perhatian publik: Argo Ericko Achfandi. Pemuda 19 tahun itu bukan hanya korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia adalah simbol dari semangat juang anak muda Indonesia yang berasal dari keluarga sederhana, namun berhasil menembus ketatnya seleksi masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) berkat kerja keras dan kecerdasannya.

Argo bukan sembarang mahasiswa. Ia dikenal oleh teman-temannya sebagai sosok rendah hati, rajin, dan punya cita-cita besar menjadi pengacara publik yang membela orang-orang kecil. Ia berasal dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan, sementara ibunya sesekali menjadi buruh tani.

Namun keterbatasan ekonomi tidak menyurutkan semangat Argo untuk belajar. Sejak SMA, ia sudah membiasakan diri belajar hingga larut malam. Ia mengandalkan beasiswa dan dukungan guru-guru di sekolahnya untuk menggapai mimpinya kuliah di Fakultas Hukum UGM yang mana merupakan salah satu kampus hukum terbaik di Indonesia.

Mimpi itu ia wujudkan tahun lalu, saat namanya muncul sebagai salah satu peserta lolos SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). "Anaknya pendiam, tapi kalau belajar sangat serius," ujar salah satu guru Argo saat diwawancarai oleh media lokal.

Akan tetapi, mimpinya seakan gugur sebab terjadinya sebuah kecelakaan tragis yang menimpanya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Argo Ericko Achfandi meninggal setelah sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya ditabrak oleh mobil BMW 320i berwarna putih yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Menurut keterangan polisi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ketika mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano melaju dari arah utara ke selatan. Saat itu, Argo yang datang dari arah berlawanan hendak berputar balik di lokasi yang diperbolehkan. Namun karena mobil melaju terlalu cepat, tabrakan tak bisa dihindari. Benturan keras membuat Argo terpental dan mengalami luka parah yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian. Sementara pelaku, Christiano, langsung diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Saksi mata, Abdul Gani, pemilik warung di sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa ia mendengar suara benturan keras sebanyak tiga kali setelah melihat mobil putih melaju sangat kencang. "Saya keluar matiin mesin pom mini, mobil itu lewat kencang banget," katanya.

Polresta Sleman menetapkan Christiano sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Christiano dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Setelah kejadian, muncul kontroversi terkait pelat nomor mobil BMW yang digunakan saat kecelakaan. Awalnya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor F-1206, namun kemudian ditemukan menggunakan pelat nomor B-1442-NAC. Perubahan pelat nomor ini terekam oleh CCTV dan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan petugas kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun