Haloo sahabat histori semuanya...!!!!
Medan,12 Mei 2025.Bertepatan dengan hari ini,kita kembali mengenang sebuah peristiwa sejarah yang pernah mengguncang bangsa Indonesia, yaitu Tragedi Trisakti,yaitu sebuah tragedi kekerasan yang menjadi titik balik dalam sejarah reformasi Indonesia.Peristiwa yang tepatnya terjadi pada 12 Mei 1988 ini menewaskan 4 orang mahasiswa  Universitas Trisakti yang saat itu sedang menyuarakan aspirasi rakyat untuk perubahan dengan mahasiswa lainnya.Mereka menggelar demo dan menuntut reformasi politik dan ekonomi di tengah krisis yang melanda negara.Adapun nama-nama dari korban tersebut yaitu
1.Elang Mulia LesmanaÂ
2.Heri HertantoÂ
3.Hafidin RoyanÂ
4.Hendriawan Sie
Lantas bagaimana latar belakang dari peristiwa ini? Mari kita simak bersama-sama
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh krisis moneter yang melanda Asia pada tahun 1997 yang memperburuk ekonomi nasional yang mengakibatkan terjadinya inflasi tinggi dan peningkatan pengangguran serta menurunnya daya beli masyarakat.Situasi saat itu juga diperburuk dengan terjadinya korupsi, kolusi,dan nepotisme  yang melembaga di pemerintahan Orde Baru.Hal itu membuat kepercayaan masyarakat menurun drastis terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan demonstrasi oleh mahasiswa di berbagai wilayah untuk menyuarakan suara rakyat,salah satunya adalah mahasiswa Universitas Trisakti.
Pada 12 Mei 1998, mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi damai menuntut reformasi politik dan ekonomi, namun aksi tersebut berujung pada kekerasan setelah aparat keamanan menembakkan peluru tajam ke arah demonstran hingga memakan korban (tertera di atas).Peristiwa ini menjadi simbol perjuangan reformasi dan memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar, serta mempercepat tumbangnya pemerintahan Soeharto. Banyak pihak menyatakan bahwa respons represif pemerintah terhadap aksi damai mahasiswa mencerminkan krisis legitimasi Orde Baru yang tidak mampu lagi mengakomodasi tuntutan perubahan dari masyarakat (Aspinal, 2010). Selain itu, tragedi ini menegaskan lemahnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam rezim otoritarian.
Kasus Trisakti 1998 merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat dalam sejarah Indonesia. Dalam Kasus Trisakti 1998 terdapat beberapa pelanggaran HAM yang dapat disoroti meliputi pelanggaran hak untuk hidup, hak atas perlindungan hukum yang adil, hak atas rasa aman, hak atas kebebasan berekspresi, dan larangan penyiksaan. Pelanggaran hak untuk hidup menjadi sorotan utama dalam peristiwa ini. Menurut Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28A, pasal ini mengatur mengenai hak sipil atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Makna pasal ini adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia untuk hidup dan mempertahankan keberlangsungan kehidupannya.