Perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan yang istimewa, perempuan tidak bisa di tindas/diperlakukan semena-mena. Akhir-akhir ini marak kita mendengar berita tentang kekerasan yang terjadi pada perempuan dari berbagai motif dan latar belakang.Â
Entah dengan latarbelakang apa seseorang melakukan kekerasan tersebut, beberapa hari lalu medsos gempar dengan sesorang ibu yang menjual ginjal guna melunasi utang anaknya yang tiap hari kian menghampiri ke rumahnya, belum lagi kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga yang menurut saya banyak kejadian tidak dilaporkan lantaran takut terhadap pasangan.
Memang menjadi perempuan itu serba rumit, sehari-hari ia beraktivitas didalam rumah dari pagi hingga sore mengurus anak,orang tua,suami, dan anggota keluarga lainnya dibilang sebagai pekerjaan yang mudah tak serumit pekerjaan publik yang harus bertemu banyak klien dan tugas kerja yang menumpuk.Â
Akan tetapi pekerjaan itu bukan suatu hal yang mudah dan tidak sembarang orang bisa melakukannya termasuk salah satunya pria, Belum lagi perempuan yang harus merangkap kerja diranah publik dan domestik dimana ada beberapa tuntutan yang mengharuskan hal tersebut karena disebabkan faktor ekonomi misalnya.
Perempuan adalah manusia dia berhak menyuarakan hak yang ia punyai, perempuan berhak berekspresi sesuai dengan apa yang dia inginkan didalam batas-batas tertentu yang telah ditetapkan.Â
Perempuan bukan pembantu yang hanya bisa disuruh-suruh, bukan seperti budak yang bisa diperintah sewaktu-waktu saaat majikan mau, perempuan bukan seperti hewan peliharaan yang boleh keluar ketika sang pemilik hewan tersebut membuka sangkar,Â
Perempuan bukan sebagai tempat pelampiasan laki-laki ketika ia letih dari kehidupan duniannya, akantetapi perempuan adalah makhluk ciptaan yang sepatutnya dijaga dan dijunjung.
Dewasa ini jumlah data yang dihimpun, Komnas Perempuan mencatat terdapat tiga jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling dominan. Jenis kekerasan pertama yaitu kekerasan fisik sebanyak 4.814 kasus (30 persen), yang disusul oleh kekerasan psikis sebanyak 4.754 (29 persen), dan kekerasan seksual sebanyak 4.660 (29 persen).Â
Komnas Perempuan juga melaporkan adanya kenaikan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 50 persen dari 2020, bahkan jumlahnya lebih tinggi dari sebelum masa pandemi di 2019. Dalam hal ini CATAHU 2022 menunjukkan terdapat 338.496 laporan kasus pada 2021, naik dari 226.062 kasus pada 2020. Lonjakan ini bersumber pada data Komnas Perempuan, 129 lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).
Dari hal teresebut rasanya kita perlu megetahui apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan, apa macam-macam kekerasan yang terjadi pada perempuan, Bagaimana dampak yang terjadi akibat kekerasan terhadap perempuan, dan bagaimana cara mencegah atau setidaknya mengurangi kekerasan terhadap perempuan.
Apa Yang Dimaksud Dengan Kekerasan Terhadap Perempuan?Â