Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Reksadana Terproteksi Basis Portofolio Default, Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak

18 Mei 2021   18:48 Diperbarui: 19 Mei 2021   09:42 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam kondisi paling konservatif, dalam hal penerbit gagal dalam melakukan pembayaran pokok maupun bunga, Manajer Investasi harus menetapkan nilai wajar dari Efek Bersifat Utang tersebut sekonservatif mungkin, karena penetapan nilai pasar wajar yang akan mempengaruhi NAB Reksadana ini merupakan patokan nilai klaim pemegang unit penyertaan Reksadana yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi. 

Sehingga apabila suatu Efek Bersifat Utang yang menjadi basis portfolio suatu Reksdadana Terproteksi dalam kondisi default, sementara Manajer Investasi tetap memberikan penilaian harga Efek tersebut di harga yang tidak sesuai (at par value misalnya), maka seharusnya Manajer Investasi bertanggung jawab penuh untuk membayarkan investasi pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi di harga yang ditetapkannya tersebut.

Dalam prakteknya, kondisi default suatu penerbit Efek Bersifat Utang, tidak selalu berakhir dengan kepailitan atau pemberesan oleh likuidator. Karena berdasarkan UU Kepailitan, terbuka ruang untuk melakukan restrukturisasi melalui mekanisme pengadilan, agar mengikat seluruh kreditur dari penerbit, termasuk investor Efek Bersifat Utang dalam hal ini Reksadana. 

Di sini tanggung jawab Manajer Investasi seharusnya dijalankan, dengan melakukan upaya terbaik untuk merecover investasi Reksadana untuk kepentingan pemegang unit penyertaan. Baik melalui proses restrukturisasi di luar pengadilan, atau melalui mekanisme kepailitan di pengadilan.

Pendapat bahwa default atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis investasi portfolio Reksadana, telah dicantumkan dalam prospektus, dan risiko tersebut sepenuhnya menjadi risiko investor, kurang tepat. Karena Manajer Investasi wajib bertanggung jawab melakukan upaya terbaik untuk merecover investasi yang menjadi keputusannya saat pemilihan di awal. 

Dan penerbit Efek Bersifat Utang tentu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh utang-utangnya kepada seluruh kreditur dan pemegang Efek Bersifat Utang tanpa terkecuali. 

Seluruh aset milik kreditur, sebenarnya menjadi jaminan atas seluruh utang kreditur sekalipun atas penerbitan suatu Efek Bersifat Utang tidak ditatapkan suatu jaminan tertentu (collateral) namun hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban kreditur untuk memenuhi kewajibannya dengan jaminan seluruh aset yang dimiliki setelah dikurangi dengan kewajiban kepada pemerintah, atau kewajiban yang diwajibkan oleh hukum dan perundangan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Efek Bersifat Utang maupun yang terlibat dalam aktivitas pelaporan atas penerbitan Efek Bersifat Utang seperti Lembaga Pemeringkat, Kantor Akuntan Publik, Wali Amanat, Underwriter juga seharusnya bertanggung jawab secara profesional.

Pengungkapan fakta, informasi material atau hal hal penting lain yang dapat mempengaruhi keputusan investasi investor atas Efek Bersifat Utang yang diterbitkan harus dilakukan dan terepresentasi pada opini atau rating yang diterbitkan,  sehingga mereka tidak bisa melepaskan seluruh risiko kegagalan pembayaran (default) sebagai risiko investasi yang harus ditanggung oleh investor. Karena mereka memperoleh imbalan atas jasanya terlibat dalam sebagian atau seluruh proses penerbitan Efek Bersifat Utang tersebut.

Dana kelolaan Reksadana Terrpoteksi hampir mencapai 30% dari total dana kelolaan industri Reksadana Indonesia. Reksadana Terproteksi dianggap dapat menjadi pengganti simpanan dalam bentuk Deposito karena memberikan imbal hasil periodik sesuai imbal hasil yang diterima Reksadana dari Efek Be4sifat Utang yang menjadi basis portofolio investasi.

Karena proses penerbitan Efek Bersifat Utang yang cepat maka Efek Bersifat Utang ini akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding imbal hasil yang diberikan produk perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun