Beberapa waktu lalu sebenarnya saya pernah menulis topik yang kurang lebih sama, tapi tulisan tersebut tidak sengaja terhapus karena ketidak telitian saya dalam mengelola akun ini.
Sebagaimana kita ketahui, pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan, termasuk pengadaan infrastruktur agar dapat memberikan manfaat luas bagi pertumbuhan ekonomi negara yang besar ini. Terlebih setelah pandemi Covid melanda Indonesia dana yang ada difokuskan untuk mengatasi pandemi. Namun kehidupan tetap harus berjalan, pembangunan tetap harus menjadi perhatian.
Pendanaan pembangunan bisa didapat dari pajak yang dibayarkan oleh publik atau sumber sumber lain seperti hutang melalui penerbitan Surat Utang Negara atau instrumen utang lain. Karena jika hanya mengandalkan dari pajak yang dibayarkan masyarakat tentu tidak akan mencukupi.Â
Skema lain yang dapat ditawarkan pemerintah dalam pembangunan khususnya infrastruktur adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) baik badan usaha swasta dalam negeri maupun luar negeri.Â
Skema KPBU tidaklah mudah. Banyak hal yang menjadi concern pihak swasta untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah, selain beberapa investor institusi keuangan, mungkin tidak terlalu tertarik untuk membentuk suatu usaha patungan karena investor institusi keuangan ini tidak memiliki keahlian di bidang dimana perusahaan ini beroperasi, selain flleksibilitas berinvestasi juga menjadi pertimbangan lain.
Proses pembentukan dan pendirian KPBU mulai penunjukan manajemen, pengurusan administrasi, pengawasan operasional dan berbagai hal administratif lain yang menjadi pertimbangan, seperti pengawasan keuangan dan konsolidasi laporan keuangan. Mengingat umumnya perusahaan patungan ini bukan atau belum berstatus go publik.
Jika pemerintah terus menerus menerbitkan surat utang untuk pendanaan dimana surat utang tersebut memberikan imbal hasil tetap bagi investor tentunya hal ini tidak adil bagi pemerintah. Sebagai contoh jika penerbitan Surat Utang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, maka sumber untuk membayar bunga surat utang tersebut pemerintah mengandalkan laba atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan perusahaan pengelola infrastruktur tersebut. Dikarenakan perusahaan masih baru berdiri dan membutuhkan waktu untuk mencapai skala ekonomis maka pemerintah saat ini harus menanggung beban bunga yang ada.
Penerbitan Surat Utang Negara secara terus menerus menjadikan negara tidak pernah bisa terlepas dari rezim suku bunga tinggi dan kembali jika surat utang diterbitkan spesifik untuk mendanai proyek infrastruktur yang memiliki usia pengoperasian jangka panjang, secara kalkulasi maka akan terjadi mismatch antara pembayaran bunga dan pendapatan yang diperoleh untuk pembayaran bunga tersebut.
Beberapa infrastruktur yang seharusnya menjadi fokus adalah jalan tol, airport, pelabuhan, terminal peti kemas, infrastruktur digital, atau infrastruktur lain seperri pengolahan bahan mentah agar negara ini bisa memproduksi bahan mentah yang memberikan nilai tambah di dalam negeri. Bahkan, riset dan pengembangan yang di negara negara lain di dunia umunya didanai oleh swasta, namun di negeri ini dilakukan oleh pemerintah, dapat dimonetize oleh negara. Dengan demikian, dana riset dan pengembangan ini tidak menjadi beban APBN di tahun berjalan, namun menjadi investasi yang dapat dikapitalisasi dan dimonetize agar memberikan keuntungan saat dimanfaatkan oleh bisnis dan industri melalui penjualan teknologi hasil riset dan paten yang dilakukan oleh negara melalui Kementrian Riset dan Teknologi.
Kembali ke investasi, kebutuhan pendanaan pemerintah tersebut sebenarnya dapat dirancang dengan penerbitan skema investasi untuk ditawarkan kepada investor swasta baik lokal maupun asing, termasuk institusi keuangan seperti dana pensiun, asuransi yang mengelola dana publik jangka panjang baik lokal maupun asing melalui penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dengan demikian investor menjadi pemegang Unit Penyertaan KIK yang melakukan investasi langsung pada proyek-proyek infrastruktur strategis yang dioperasikan selama masa konsesi diberikan oleh pemerintah. Â
Dengan skema ini, APBN tidak akan terbebani dengan beban bunga akibat penerbitan surat hutang, sementara tujuan pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur strategis dapat terwujud.Â