Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BUMN: Tugas dan Perannya bagi Negara

9 Desember 2019   14:52 Diperbarui: 10 Desember 2019   08:06 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa hari ini pemberitaan kita terfokus pada kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) dan bebagai inisiatif yang dijalankan oleh Erick Thohir selaku Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, kualitas dan profesionalisme, agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan amanat yang diberikan. 

Jika mengacu pada UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, maka UU mengamanatkan dan mendudukan BUMN sebagai  salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dimana pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara professional.

Negara sebagai suatu representasi kesepakatan publik, memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk memakmurkan dan meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karenanya masyarakat harus menerima setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menyejahterakan masyarakat dengan asumsi dan harapan bahwa segala keputusan dan kebijakan yang diambil benar-benar terbebas dari kepentingan baik kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan tertentu. 

Kembali ke BUMN, sebenarnya apa tugas utama BUMN? Apakah BUMN didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan menjadi entitas bisnis yang terbesar di suatu negara? Tentunya tidak. 

Negara baik melalui BUMN sebagai kuasi negara seharusnya tidak dalam posisi untuk berbisnis dengan masyarakatnya, atau bahkan mengeliminasi peran serta privat dengan meniadakan persaingan untuk menjadi yang terbesar. Karena jika BUMN diarahkan kepada hal tersebut, maka negara ini bukan lagi menjadi negara demokrasi dan semangat demokratisasi ekonomi akan menjauh, dimana negara sebagai kesepakatan bersama untuk mencapai kesejahteraan publik menjadi tidak tercapai dan terpenuhi.

Di sebagian besar negara negara di dunia, BUMN mengemban tugas untuk membantu negara dalam mengoperasikan usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan secara strategis tidak mungkin untuk mengharapkan swasta berperan penuh di tahap awal penerapannya, seperti industri mineral, minyak dan gas, dan sumber daya alam strategis lain, atau BUMN mengemban tugas untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat banyak yang sangat tidak menarik bagi swasta untuk masuk dan berinvestasi karena terkendala pada permodalan atau adanya unsur sosial di dalam implementasinya seperti industri perkereta-apian, atau industri industri berorientasi sosial yang membawa dampak besar kepada masyarakat luas  lainnya. 

Di beberapa sektor jasa seperti perbankan, atau sektor keuangan lain termasuk pasar modal,  untuk meningkatkan literasi keuangan, BUMN juga berperan sebagai fasilitator dan akselerator melalui penyediaan jasa finansial dan investasi  kepada publik. Untuk membawa masyarakat menjadi masyarakat penabung, masyarakat investor, bukan sebaliknya menjadi masyarakat konsumtif yang kontra produktif.

BUMN seharusnya menjadi motor untuk mentrigger pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk melakukan transfer of knowledge kepada masyarakat sehingga pada suatu titik tertentu, di saat masyarakat telah terbiasa memanfaatkan jasa dan/atau produksi yang dihasilkan oleh BUMN maka peran pemerintah dapat semakin dikurangi melalui privatisasi untuk kemudian melibatkan peran swasta. 

Hasil dari privatisasi nantinya akan digunakan untuk mengeksplorasi dan memulai pembentukan dan pengembangan BUMN baru di sektor jasa dan/atau industri lain yang belum berkembang dan belum memungkinkan bagi privat untuk memulainya. Demikian seterusnya. Pada akhirnya, di saat peran swasta sudah mencapai titik optimal, peran pemerintah seharusnya lebih diarahkan kepada pengaturan, pengawasan dan pengembangan. 

Kalaupun tetap ada BUMN pada sektor jasa dan/atau industri tertentu, seharusnya BUMN tersebut menjadi contoh atau pioneer di dalam penerapan suatu inovasi agar diikuti oleh sektor privat, bukan sebaliknya, sektor privat lebih maju dan berperan penting dibanding BUMN sejenis yang ada. Apabila diketemukan kondisi yang demikian, BUMN tersebut layak dibubarkan karena BUMN tersebut telah gagal dalam mengemban misi negara.    

Karena mengemban tugas dan misi negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka tidak serta merta BUMN tersebut harus menghasilkan keuntungan. Karena kembali kepada prinsip dasar bahwa negara tidak di dalam posisi untuk berbisnis dengan masyarakatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun