Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kebocoran Data Pribadi Bisa Jadi Bukan Derita Denny Siregar Saja

9 Juli 2020   15:07 Diperbarui: 10 Juli 2020   05:24 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denny Siregar sebal karena data pribadinya tersebar luas di media sosial (Foto: Tribunmanado.co.id)

Kalau data pribadi Anda bocor maka pihak lain yang tidak berperikemanusiaan dapat memakai atau menyalahgunakan data Anda.

(2)

Siapa pun tidak boleh menyebarluaskan data pribadi, baik perorangan maupun badan hukum, tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya. Tidak bisa! Petugas penegak hukum saja dibatasi kewenangannya dalam melakukan pengawasan rahasia terhadap warga negara, apalagi sesama warga negara.

Saya tidak main-main. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Pada pasal dan ayat yang sama, sebagai rakyat Indonesia, kita juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dengan demikian, wajar-wajar saja apabila kita berteriak lantang agar Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kenapa? Karena hak dilindungi oleh negara merupakan hak mutlak yang penting kita miliki.

Lagi pula, era ekonomi digital membuat data kita rentan bertebaran. Menurut katadata, pesan pendek menjengkelkan sepanjang 2019 rata-rata sebanyak 46 kali per bulan dan menempati peringkat 10 di antara negara-negara di dunia.

Malah sampah berupa telepon menyebalkan rata-rata 28 kali setiap bulan hingga Indonesia menyabet peringkat ketiga. Belum lagi surel (e-mail) yang menyerbu posel kita setiap hari. Sungguh mengerikan!

Sumber infografis: katadata.co,id
Sumber infografis: katadata.co,id
(3)

Teknologi informasi telah membuka keran kemajuan dalam bertransaksi. Kita bisa membeli apa saja di internet. Pada sisi lain, bahaya mengintai kita. Dari layanan jasa dan produk yang kita gunakan di internet itulah orang atau lembaga tertentu bisa melacak dan mengetahui aktivis daring (online) kita dan menghubungkannya dengan identitas luring (offline) kita.

Dari sana pula dapat bermula rupa-rupa tindak kejahatan. Bisa berupa penipuan, bisa juga tindak kriminal. Kalau data pribadi Anda yang bocor, kenyamanan dan keselamatan pribadi Anda alamat terganggu. Orang lain yang memanen karet, Anda yang terkena menceret.

Sahabat, Anda layak sedih atau marah jika menyadari bahwa perlindungan data pribadi kita sangat rentan dan rawan. Padahal, alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia mempunyai kewajiban konstitusional melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun