Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mematri Laguh-lagah Duet Ahok-Jonan di Pertamina

20 Desember 2019   07:00 Diperbarui: 22 Desember 2019   13:46 7417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ESDM, Ignasius Jonan tiba sebelum acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019) | (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Erick Thohir (Sumber: ANTARA)
Erick Thohir (Sumber: ANTARA)
Langkah strategis sudah diambil oleh Pak Jokowi dan Erick Thohir dengan menempatkan Pak Ahok selaku Komisaris Utama di Pertamina menggantikan Pak Tanri Abeng. Langkah tersebut akan kian mantap apabila Ahok mendapatkan kolega yang sebanding dan setanding.

Bagaimanapun, ada batasan kewenangan seorang Komisaris Utama. Regulasi yang ada sekarang membatasi ruang gerak Ahok. Itu sebabnya dibutuhkan kehadiran Direktur Utama selaku partner Ahok dalam mengambil keputusan teknis. 

Partner setara dan setanding itu mestilah figur yang sarat pengalaman dan prestasi, lurus dan lugas, serta tidak takut mengambil keputusan. Keseluruhan sarat tersebut ada dalam sosok Ignasius Jonan.

Bagaimana syarat materiil untuk menjabat Direksi BUMN? Kita dapat bertumpu pada Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Seseorang dapat diangkat sebagai direksi berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

Sementara itu, Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 juga mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMN. Syarat untuk diangkat menjadi Direksi BUMN dalam peraturan tersebut sama saja dengan UU BUMN, yakni keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Menilik amanat UU BUMN dan Permen BUMN tersebut, Jonas jelas layak diduetkan dengan Ahok. Dalam perkara integritas, Jonan sudah selesai dengan dirinya sendiri. Setali tiga uang dengan Ahok, Jonan sekarang hanya memikirkan pengabdian. Sejalan pula dengan prinsip yang kini dipegang oleh Pak Jokowi, yakni "tidak takut apa-apa lagi".

Terkait keahlian manajerial, kapasitas Jonan tidak perlu disangsikan. Sewaktu memimpin PT Kereta Api Indonesia, Jonan berhasil membawa perusahaan negara itu "melesat lebih laju". Semasa memegang kendali di Kementerian ESDM, beliau sukses mengawal angan-angan Pak Jokowi untuk mewujudkan BBM Satu Harga di seantero Nusantara.

Perkara kepemimpinan, Jonan termasuk figur yang disenangi dan disegani banyak kalangan. Ini modal besar dalam menggenjot Pertamina agar lebih berdaya guna bagi negara. Kemampuan diplomasi Jonan pun tidak meragukan. Akuisisi 51% saham Freeport Indonesia merupakan salah satu bukti konkret kepiawaian beliau dalam bernegosiasi.

Berkaca pada rekam jejak di atas, laguh-lagah soal kemungkinan Jonan menjadi Dirut Pertamina bukanlah hal mustahil. "Apabila Pak Jokowi sungguh-sungguh serius membenahi Pertamina, menyelamatkan aset bangsa, dan menjaga kedaulatan bangsa maka Pak Jonan jawabannya," papar Mukhtar kepada penulis (Kamis, 19/12/2019).

Basuki Tjahaja Purnama (Sumber: ANTARA)
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber: ANTARA)
Sosok Ahok yang menggebu-gebu akan bersua dengan figur Jonan yang kalem. Ahok bak singa garang, Jonan laksana ular kobra. Auman singa menciutkan nyali, bisa kobra menggentarkan lawan. Keduanya pasangan serasi. Sama-sama dikenal berdedikasi dan berintegritas tinggi. Sama-sama dikenal lurus dan jujur.

Bolanya sekarang berada di tangan Pak Jokowi dan Pak Erick. Tanggung bersih-bersih, sekalian pilih sosok yang mumpuni. Kepalang basah, sekalian mandi. [kp]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun