Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat. Roasters Giveaway 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Syarat-Syarat Mekanisme Khusus 2025 Bagi Pelamar Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024

18 Mei 2025   23:55 Diperbarui: 19 Mei 2025   09:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshot pribadi.

Syarat-syarat mengenai mekanisme khusus tahun 2025 bagi pelamar PPPK Tahap II Tahun 2024 ini saya kumpulkan dari berbagai sumber di internet yang dapat dipercayai kredibilitasnya.

Mekanisme khusus seleksi PPPK tahun 2025  ini dinamakan: mekanisme lapor diri. 

Dalam mekanisme lapor diri, peserta seleksi tidak lagi melakukan uji kompetensi dan wawancara. Para peserta seleksi hanya melakukan Pendaftaran pada portal SSCASN saja. 

Bagi peserta seleksi dengan mekanisme khusus atau mekanisme lapor diri ini akan berlaku penghapusan uji kompetensi dan wawancara.

Syarat-syarat untuk mekanisme khusus tahun 2025 adalah:

1. Peserta seleksi telah melakukan Pendaftaran seleksi PPPK di Portal SSCASN.

2. Peserta seleksi benar-benar diusulkan oleh lembaga pendidikan tempatnya bekerja.

3. Peserta seleksi sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah lolos validasi perbaikaan Sertifikat Pendidik.

4. Peserta seleksi memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang study pada Sertifikat Pendidiknya.

5. Peserta memiliki IPK minimal 3,0.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun