Syarat-syarat mengenai mekanisme khusus tahun 2025 bagi pelamar PPPK Tahap II Tahun 2024 ini saya kumpulkan dari berbagai sumber di internet yang dapat dipercayai kredibilitasnya.
Mekanisme khusus seleksi PPPK tahun 2025 Â ini dinamakan: mekanisme lapor diri.Â
Dalam mekanisme lapor diri, peserta seleksi tidak lagi melakukan uji kompetensi dan wawancara. Para peserta seleksi hanya melakukan Pendaftaran pada portal SSCASN saja.Â
Bagi peserta seleksi dengan mekanisme khusus atau mekanisme lapor diri ini akan berlaku penghapusan uji kompetensi dan wawancara.
Syarat-syarat untuk mekanisme khusus tahun 2025 adalah:
1. Peserta seleksi telah melakukan Pendaftaran seleksi PPPK di Portal SSCASN.
2. Peserta seleksi benar-benar diusulkan oleh lembaga pendidikan tempatnya bekerja.
3. Peserta seleksi sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah lolos validasi perbaikaan Sertifikat Pendidik.
4. Peserta seleksi memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang study pada Sertifikat Pendidiknya.
5. Peserta memiliki IPK minimal 3,0.