Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pancasila dan Norma-Norma Dasar Hidup Bersama

24 Januari 2022   05:12 Diperbarui: 24 Januari 2022   07:27 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pancasila mengatur tingkah laku dan kegiatan dalam hidup bersama individu dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap warga harus bertingkah laku, berbicara dan berpikir sesuai dengan Pancasila. Tetapi dalam hidupnya, setiap warga negara cenderung bingung dalam memilih dan memutuskan pola tingkah yang sesuai dengan Pancasila. Untuk mengatasi kebingungan tersebut maka setiap warga hanya cukup mengingat norma-norma hidup bersama sebagai patokan dalam bertingkah laku, menulis, berpikir dan berbicara.

Secara hierarki, norma-norma memiliki tingkatan lebih tinggi 1 tingkat dari nilai-nilai atau kaidah-kaidah hidup bersama. Untuk mencapai norma, seorang individu harus dilatih sejak dalam bangku pendidikan mulai dari TK hingga Universitas untuk menghargai dan mengutamakan nilai-nilai hidup atau kaidah-kaidah hidup bersama. 

Dengan memiliki kaidah-kaidah atau nilai-nilai hidup bersama maka seorang warga negara mudah mempraktekkan norma-norma dalam hidup bersama. Nilai-nilai atau kaidah-kaidah hidup sering tidak didapatkan dari sumber tertulis tetapi dapat diperoleh dari hati nurani tiap individu yang bersih dan murni yang diperoleh dalam pendidikan. 

Seorang warga negara yang mempraktekkan norma-norma hidup bersama menjelma sebagai seorang Pancasilais sejati. Karena norma-norma hidup bersama berisi seperangkat aturan tertulis yang ringkas, mudah diingat dan wajib ditaati. Jika individu melanggar salah satu norma dasar di bawah ini maka seorang warga negara terancam mendapat hukuman. 

Saya mencatat 13 norma dasar hidup bersama yang gampang diingat dan dipraktekkan dalam hidup setiap hari, yaitu:

1). Norma agama. Norma dari suatu agama, misalnya: agama Katolik, tidak hanya menuntut keyakinan adanya Tuhan dan bertagwa kepada Tuhan, tetapi harus mengikuti ajaran-ajaran agama yang diajarkan dalam agama. Agama memiliki hierarki dan hukum-hukum yang harus ditaati. Dalam agama Katolik, misalnya, terdapat hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum derma, hukum-hukum dalam 7 sakramen, dll. Norma agama wajib dilaksanakan oleh para penganut agama setiap waktu. Norma agama juga mewajibkan saling hormat-menghormati antara sesama pemeluk agama, tidak boleh memaksakan iman kepada penganut agama lain, dll. Norma agama bertujuan untuk mencapai kedamaian dan kebahagiaan hidup bersama di dunia dan di akhirat. Hukum-hukum dalam norma agama ialah: iman, harap dan kasih, dan yang terutama adalah hukum cinta kasih. Selain itu ada hukum pengampunan, dll.

2). Norma kesopanan. Norma kesopanan berarti harus mampu mengatur cara berkata-kata, cara berpakaian, cara bersikap dan pikiran sesuai dengan etika sopan santun. Mengingat bahwa norma kesopanan berbeda dari setiap kebudayaan maka perlu ada latihan dan pembelajaran sebelum mempraktekkannya. Aturan-aturan mengenai tata krama dan etika harus dijunjung tinggi setiap warga dalam hidup hariannya, seperti: saling menghormati, rendah hati, jujur, tidak sombong, dll.

3). Norma tata susila: Norma tata susila mengatur tentang pergaulan lawan jenis. Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan tidak beradab dalam relasi seksual pria-wanita. Relasi seksual pria-wanita diikat dan hanya diijinkan oleh norma agama. Norma tata susila juga menyangkut tata cara berpakaian, berbicara, berpikir dan bersikap yang sopan, berakhalak dan bermoral dalam hidup bersama. Tidak boleh mengenakan pakaian yang mempertontonkan tubuh, dll.

4). Norma moral: Norma moral menyangkut unsur hakiki dari kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga setiap warga harus saling menghormati antara sesama manusia sebab semua manusia sama derajatnya.  

5). Norma hukum: Setiap manusia harus taat kepada hukum positif yang berlaku dalam negara.

6). Norma sosial: Setiap warga negara harus mampu hidup bersama dalam pergaulan hidup, berpartisipasi dalam hidup bersama (kerja bersama, doa bersama, pengumpulan derma, dll), bersimpati terhadap penderitaan sesama, suka membantu dan menolong sesama yang berkekurangan, bersolider dengan orang yang sedang menderita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun