Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyegarkan Kembali Pancasila sebagai Way of Life Bangsa Indonesia

23 Januari 2022   18:48 Diperbarui: 23 Januari 2022   21:36 4542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup, pegangan hidup dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Sebagai pedoman hidup bangsa, Pancasila dapat menjamin ketertiban hidup dan kedinamisan hidup bangsa Indonesia. 

Masyarakat Indonesia sekarang adalah masyarakat demokratis maka dikembangkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi konstitusional berdasarkan pada mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang terikat dengan Konstitusi negara yaitu: UUD 1945. 

Sesuai Konstitusi Negara: UUD 1945, segala pendapat dan perbedaan pendapat harus disuarakan dan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh hikmah/kebijaksanaan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila dalam lembaga-lembaga negara. Lembaga negara yang lebih dekat dengan rakyat ialah DPRD (I,II) dan DPR. Sehingga untuk duduk sebagai anggota dalam lembaga-lembaga rakyat ini diperlukan para wakil rakyat yang bermoral, tidak KKN, berkarakter pahlawan, kredibel, dapat dipercayai, bersih, amanah dan berdedikasi. 

Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki 5 makna, yaitu:

1). Ketuhanan yang Maha Esa: Setiap warga negara harus beriman, percaya dan bertaqwa pada Tuhan YME sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing. Setiap warga negara Indonesia harus bertoleransi dan saling menghormati antar umat beragama agar tercipta kehidupan yang rukun dan damai.

2). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Setiap warga negara memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersolider dan bersimpati satu sama lain, menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerjasama untuk kedamaian negara.

3). Persatuan Indonesia:  Sebagai negara dengan memiliki banyak ragam pulau, suku, dan budaya, maka setiap manusia Indonesia harus mengutamakan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara daripada kepentingan individu dan golongan. Setiap warga negara harus rela berkorban demi kepentingan negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara.

4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:  
Setiap warga negara tidak boleh memaksakan pendapat dan kehendaknya pada orang lain atau kelompok lain dan harus mengutamakan kepentingan negara. Sila keempat menegaskan pentingnya bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan harus dipimpin oleh hikmah/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Setiap warga negara harus mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Setiap warga negara juga harus selalu bersikap adil, dan memahami antara hak dan kewajiban agar bisa menghormati hak-hak orang lain sesama bangsa Indonesia


Pancasila sebagai Way of Life Dalam Pembangunan Nasional

Oleh sebab bangsa Indonesia sedang giat membangun maka pembangunan nasional Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila. Tujuan pembangunan nasional harus menciptakan manusia Indonesia seutuhnya dan manusia Indonesia seluruhnya. 

Pembangunan Indonesia harus mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara pembangunan lahiriah dan bathiniah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhan YME, manusia-sesama manusia, manusia-lingkungan alam sekitar, keserasian hubungan antara bangsa-bangsa dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan cita-cita akan kebahagiaan di akhirat. Rumusan tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk mencapai masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan Indonesia memiliki landasan ideal yaitu: Pancasila. Artinya: pembangunan nasional harus dijiwai: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideal memiliki 7 asas pembangunan nasional, yaitu:

(1). Asas manfaat, yaitu bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi semua warga negara.

(2). Asas usaha bersama dan kekeluargaan, yaitu bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama seluruh bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

(3). Asas demokrasi, yaitu bahwa demokrasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang: politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

(4). Asas adil dan merata, yaitu bahwa hasil-hasil material dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh bangsa dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan sesuai dengan nilai darma baktinya yang diberikannya kepada bangsa dan negara.

(5). Asas perikehidupan dalam keseimbangan, yaitu bahwa setiap warga berusaha untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu: antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, antara kepentingan perikehidupan darat, laut, dan udara, serta antara kepentingan nasional dan internasional.

(6). Asas kesadaran hukum, yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

(7). Asas kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun