Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Teori Keadilan Sosial Aristoteles

7 September 2021   08:09 Diperbarui: 7 September 2021   20:26 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman Yunani kuno, tema tentang keadilan sosial adalah tema penting yang dibahas filsuf-filsuf Yunani kuno terkemuka, terutama Plato dan Aristoteles. Keadilan sosial termasuk dalam pokok bahasan etika politik. Meskipun merupakan tema penting dalam etika politik di Yunani kuno, tema tentang keadilan sosial termasuk tema yang abstrak dan sulit untuk dijelaskan  secara pasti.

Pandangan Aristoteles tentang keadilan sosial merupakan hasil pendalaman konsep tentang keadilan sosial dari gurunya Plato di Akademia. Dalam bukunya Politik, Aristoteles membagi keadilan sosial atas 2 jenis, yaitu:  keadilan universal dan keadilan khusus.

Keadilan universal mengacu pada kepatuhan terhadap hukum. Untuk hal kepatuhan terhadap hukum diperlukan seseorang yang berbudi luhur.

Tentang keadilan khusus, Aristoteles membaginya ada 2 jenis, yaitu: keadilan distributif dan keadilan perbaikan (keadilan korektif).

Keadilan distributif menyiratkan bahwa negara harus membagi atau mendistribusikan barang dan kekayaan negara di antara warga negara sesuai dengan pendapatan mereka.

Keadilan perbaikan (keadilan korektif), pada gilirannya, dibagi lagi menjadi 2 bidang, yaitu: keadilan dalam transaksi sukarela (hukum perdata) dan keadilan dalam transaksi tidak sukarela (hukum pidana). Selain 2 hal di atas, Aristoteles menambahkan keadilan komersial dan kumulatif ke dalam jenis keadilan tidak sukarela.

Keadilan Distributif

Aristoteles percaya bahwa bentuk keadilan distributif  adalah hukum yang paling kuat untuk mencegah revolusi apa pun, karena keadilan distributif  menyediakan alokasi jabatan, kehormatan, barang dan jasa secara tepat dan proporsional berdasarkan hak-hak mereka sebagai warga negara. Keadilan distributif terutama berkaitan dengan hak istimewa dalam politik.

Aristoteles berpendapat bahwa setiap organisasi politik harus memiliki keadilan distributifnya sendiri. Namun, Aristoteles menolak kriteria keadilan demokratis dan keadilan oligarki. Sebaliknya Aristoteles mengizinkan penugasan jabatan hanya diberikan kepada para warga yang berbudi luhur atas dasar kontribusi terbesar mereka kepada masyarakat. Aristoteles percaya bahwa sebagian besar jabatan seharusnya hanya diberikan kepada segelintir orang yang berbudi luhur.

Keadilan Korektif

Menurut Aristoteles, semua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan transaksi komersial ditangani sebagai bagian dari tindakan perbaikan (korektif). Tujuannya adalah untuk mengembalikan apa yang telah hilang dari seseorang karena ketidakadilan dalam masyarakat. Keadilan korektif mencegah pelanggaran satu hak atas hak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun