Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dua Faktor Penyebab Utama Ijazah Sarjana Belum Jadi Jaminan Kredit di Bank

15 Agustus 2020   03:34 Diperbarui: 15 Agustus 2020   03:39 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perlengkapan wisuda Sarjana. (Gambar: jabar.pojoksatu.id).

Penentapan sebuah UU harus dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh DPR, DPD dan pemerintah. Di tingkat DPR, RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan, yaitu: 

Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini. 

Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi: (a). penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I, (b). pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan (c). pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat di DPR, keputusan diambil dengan suara terbanyak. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan presiden diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Jadi penetapan RUU menjadi UU melibatkan pelbagai kajian di DPD, DPR, termasuk sebelumnya oleh pelbagai Perguruan Tinggi, para ahli, tokoh agama, tokoh masyarakat dan media-media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun