Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dua Faktor Penyebab Utama Ijazah Sarjana Belum Jadi Jaminan Kredit di Bank

15 Agustus 2020   03:34 Diperbarui: 15 Agustus 2020   03:39 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perlengkapan wisuda Sarjana. (Gambar: jabar.pojoksatu.id).

Faktor penyebab Capres Drs. Yusuf Kalla saat itu melontar gagasan demikian ialah keinginannya untuk mendapatkan banyak dukungan politik. Saya sendiri pernah menyaksikan lewat TV One saat Cawapres Drs. Yusuf Kalla dalam kampanye melontarkan janji demikian. Entahkan salah satu faktor janji itu yang menyebabkan Jokowi/JK terpilih, semua orang pasti tahu.

Tetapi hal yang terjadi kemudian bahwa janji itu memang tidak mudah ditepati Jokowi/JK. Ijazah S1 untuk jaminan kredit mendapat kredit uang di bank maksimal hingga Rp 120 juta tidak bisa terjadi.

Saya tidak bermaksud untuk menagih kembali janji itu yang telah lama berlalu dalam artikel ini. Tetapi bagi saya kita pantas mengkaji lagi pernyataan itu. Faktanya sekarang memasuki revolusi industri 4.0, jumlah penduduk Indonesia bergelar Sarjana pada tahun 2019 mencapai lebih dari 8,79% dari total penduduk Indonesia 269,9 juta jiwa. Jika masing-masing mendapatkan kredit untuk memulai usaha mereka dengan jaminan Ijazah S1 maka kehidupan masyarakat akan sangat maju.

Bank Mandiri pada tahun 2012 ke bawah pernah membuka peluang Ijazah Sarjana bisa menjadi Jaminan kredit tetapi akhirnya gagal karena adanya ancaman kredit macet. Sebagai penggantinya, bank Mandiri menggantikan dengan syarat memiliki penghasilan minimal Rp 2,5 juta yang dibuktikan dengan surat keterangan atau surat keputusan tentang penghasilan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang dipercayai kredibilitasnya. Tetapi sebenarnya masalah utamanya ialah ketiadaan instrumen hukum yang benar-benar cocok.

Dengan modal Rp 120 juta, para Sarjana akan memulai usaha mereka bekerja dan membangun usaha dalam pelbagai sektor, mulai dari sektor swasta sampai sektor negeri. Tetapi itu semua hanya merupakan kalkulasi-kalkulasi perandaian.

Argumen penyebab Ijazah S1 tidak bisa menjadi jaminan kredit. Argumen ini menunjukkan pemilik Ijazah tidak sedang tercatat dalam  lembaga swasta atau negeri sebagai pekerja dalam pelbagai level. Oleh karena tidak sedang bekerja maka nilai tambah (added value) yang terkandung dalam Ijazah itu tidak berlaku umum. Hal itu berarti pemilik Ijazah tidak bisa mengklaim hak-haknya secara penuh sesuai dengan tingkatan Ijazah itu. Sehingga Ijazah S1 bisa menjadi jaminan kredit apabila pemiliknya memenuhi sejumlah kriteria. Selain kriteria hukum, salah satu kriteria utamanya ialah bahwa pemiliknya secara aktif sedang bekerja.

Keaktifan dalam bekerja perlu dibuktikan oleh surat keputusan, penelitian hasil kerja dan pelbagai bukti-bukti fisik yang benar. Setelah memenuhi syarat tersebut barulah yang bersangkutan diberikan  pencairan kredit.

Tetapi yang paling utama ialah uang hasil kredit itu harus memenuhi pelbagai tuntutan seperti: uang itu penting atau tidak, uang bermanfaat atau tidak, uang itu bernilai bagi masa depan pemilik Ijazah. Dana hasil kredit itu seperti biasa hanya berupa semacam modal usaha untuk lebih sejahtera dan mandiri dalam hal ekonomi.

Kesimpulannya ialah 2 faktor penyebab ijazah S1 tidak menjadi jaminan kredit adalah, pertama: ancaman kredit macet, kedua: belum ada rambu-rambu hukum dalam bentuk UU yang mengatur tentang jaminan Ijazah S1,S2 dan S3 untuk pencairan kredit di bank.

2.1. Faktor Ancaman Kredit Macet

Faktor ancaman kredit akan terjadi sebab banyak orang lebih suka meminjam uang di bank, dari pada menyimpan. Inflasi akan meninggi yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah. Dalam kondisi banyak peminjam yang tidak dapat mengembalikan pinjaman, banyak uang akan beredar sehingga uang akan terus dicetak oleh negara. Biasanya kredit macet yang dilakukan oleh KUR ditanggung oleh pemerintah. Jadi pemerintah merasa akan dirugikan. 

2.2. Faktor Ketiadaan Perangkat Hukum

Perangkat hukum yang paling dipercayai ialah adanya UU yang berisi pembahasan atas semua persyaratan Ijazah S1 sebagai jaminan kredit secara tuntas. Pada tahun 2015, HIPMI pernah membuat RUU tentang pengusaha muda yang di dalamnya membicarakan tentang Ijazah Sarjana bisa menjadi jaminan kredit di bank hingga maksimal Rp 120 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun