Mohon tunggu...
john brata
john brata Mohon Tunggu... Captain Pilot / Purnawirawan Perwira Penerbang POLRI - .

Lahir di Bogor tanggal 08 Februari 1941

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

1200 Lulusan Sekolah Penerbang Indonesia Nganggur!

8 September 2017   17:10 Diperbarui: 9 September 2017   17:11 14997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: beritatrans.com

Menhub: Ada 1.200 Pilot Indonesia Menganggur

Akhirnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) ngomong juga bahwa ada 1200 pilot Indonesia yang masih menganggur. Sebenarnya kenyataan ini sudah terjadi sejak Menteri Perhubungan yang lama.

Bayangkan bila biaya menjadikan seorang pilot itu rata-rata satu miliar, maka biaya yang dikeluarkan para bapak/ibu, mungkin juga opa, oma, aki, nini, engkong, engking, keseluruhannya adalah 1.200 X 1.000.000.000 = 1.200.000.000.000 satu triliun dua ratus miliar rupiah.

Di antaranya, siapa tahu biayanya didapat dari utang. Utang demi membiyai keinginan putra putri, keinginan cucu, dan lain-lain. Lalu setelah lulus mengantongi CPL Commercial Pilot License, bisa single engine atau multi engine rating tambah IR Instrument Rating, eh melamar kerjaan di perusahaan penerbangan negara sendiri mengalami kesulitan. Ironis.

Yang jenakanya, walau Menhub sudah "ngeuh" ada 1200 pilot yang nganggur, tega-teganya beliau katakan sebabnya adalah karena mereka (yang 1200 pilot itu) tak memiliki kompetensi sesuai ketentuan yang diberlakukan maskapai penerbangan nasional!

Lha.. kan selama ini izin operasional sekolah penerbangan dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang didelegasikan ke jajaran bawahannya, tingkat direktur dan seterusnya.

Biar kata Pak Jokowi semua persyaratan bikin perusahaan kudu dimudahkan, ya kenyataannya bisa pabaliyut. Yang akan penulis jelaskan khusus sekolah penerbangan ini saat akan dibuat sesuai aturan kudu memiliki SIUP Perusahaan. Ini biasa lanjut bikin bisnis plan yang dalam hal ini untuk sekolah penerbangan melalui beberapa direktorat.

Paling buntut menyiapkan OM (operation manual) yang nantinya harus diperiksa pejabat tertentu sebelum di-comply, sesuai aturan penerbangan dunia yang disebut CASR (Civil Aviaton Safety Regulation)plus-plus aturan aturan dari negara lain seperti USA dll. Jangan lupa juga yang akan menduduki jabatan kunci seperti pejabat yang membawahi operasional, teknik, kepala pilot harus lewat fit and proper test. Baru nanti sudah punya pesawat, punya flight instructur, fasilitas perawatan, domisili, nah baru keluar tuh izin. Yang mengeluarkan ya pemerintah lewat Menhub dan jajarannya. Jangka waktu pengajuan dan mendapat izin resmi bisa lama juga.

Dari uraian ini ya rasanya aneh bila Menhub BKS menyatakan pilot nganggur sebab terlalu banyak sekolah penerbangan bahkan ada yang tidak memadai/kurang fasilitas. Yang memberi izin Kementerian Perhubungan. Ya gunakan saja wewenangnya untuk menganulir izin yang diberikan. Sementara itu tuntutan kompetensi yang dibuat perusahaan penerbangan siapa yang meng-approve. Kalo merugikan bagi anak bangsa mengapa tidak dicabut saja.

Pilot itu "umur"nya sebagai pilot cuma 6 (enam ) bulan. Selama 6 bulan agar rating pesawatnya gak dicabut harus terbang paling tidak 1000 jam dengan paling tidak 10 kali take off landing . Dia juga kudu medical check up. Semuanya gak gratis, bayar dewek sebelum dipekerjakan di perusahaan penerbangan.

Kita patut menghargai akhirnya Pak BKS sebagai Men Hub "ngeuh" banyak pilot nganggur. Cuma jangan sampai di situ doang donk! Mungkin saatnya para pemilik perusahaan penerbangan yang swasta nasional dengan peraturan menteri "dipaksa" mengalokasikan penggunaan pilot pemuda-pemudi bangsa sendiri. Yang perlu dicatat juga apabila yang dimaksud Menhub persyaratan kompetensi yang diinginkan perusahaan juga siap dipenuhi pelamar. Misalnya dengan membayar sendiri simulator training jenis pesawat yang dipergunakan di perusahaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun