Mohon tunggu...
Novrinaldi Syafni
Novrinaldi Syafni Mohon Tunggu... Dosen -

H. Novrinaldi. S. Lc || Alumni Pesantren Darel Hikmah Pekanbaru || Alumni Universitas Al Azhar Cairo || Twitt: @NovrinaldiSapni || FB: Novrinaldi Syafni

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

"Qunut" dalam Solat Subuh

27 Juli 2010   10:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:34 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Bismillah....
saya mencoba untuk membahas sedikit tentang "Qunut yang dilakukan ketika solat subuh setelah rukuk pada rokaat yang ke-2.

Di dlam alam kitab "Fiqhu As-sunah" yang disusun oleh Sayyid Sabiq, tepatnya pada jilid 1 halaman 236, menjelaskan tentang "Al-Qunut fi solati as-subhi" , disana terdapat beberpa keterangan dan penjelasan tentang Qunut yang dilakukan ketika solat subuh setelah rukuk pada rokaat yg ke-2. Pada dasarnya Qunut setelah solat subuh itu " ghoiru masru'( tdk ada dlm syariat) artinya tdk disyariatkan, ini sesuai dengan hadist Nabi SAW: "Anna an-nabiya SAW, kaana la yaqnutu fi solati as-subhi, illa iza da'aa liqaumin, aw da'aa 'ala qaumin" (bahwa Nabi saw, tidak melakukan qunut pada solat subuh, kecuali mendoakan untuk kebaikan sebuah kaum, atau mendoakan atas perbuatan kaum(keburukan suatu kaum).

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh zabir, yang bahwasanya ketiga kholifah, (yaitu Abu bakar, Umar, dan Usman), mereka tidak memakai qunut pada solat subuh. Dan para imam 4 madzhab( yaitu Maliki, Hambali, Hanafi, dan Syafi'i), mereka juga "ber-ikhtilaf" (berbeda pendapat) dalam membahas masalah "Qunut" ini, dan untuk Madzhab syafii'yah, berpendapat bahwasanya qunut pada solat subuh setelah rukuk, pada rokaat yang kedua itu sunnah. Nah hal itu sesuai dengan salah satu hadist Nabi yang bunyinya "An abi Sirin, bahwasanya Anas bin malik ditanya (tentang qunut): "Hal qonata Nabiyu saw, fi solati as-subhi ? (apakah Nabi saw memakai kunut pada solat subuh.??) "fa qola, na'am (dia, Anas bin malik menjawab: iya benar,) "fa qilalahu (lalu ditanya lagi), "Qobla rukuk, aw ba'dahu ? (sebelum rukuk, atau sesudahnya ?) " qoola (maka Anas menjawab) "ba'da ar-ruku'i (setelah rukuk). Dan di hadis yang lain juga pernah di jelaskan, bahwasanya Rosul SAW selalu berqunut, pada solat subuh, sampai rosul itu wafat. Nah atas dasar itulah bahwa imam Syafii mengatakan bahwasanya Qunut menjadi hal yang sunah, dan sangat dianjurkan, dan ini untuk para penganut madzhab syafi'iyyah.

Adapun imam yang selain Syafii, yaitu imam Maliki, Hambali, dan Hanafi, mereka memakai dalil bahwasanya Qunut tidaklah menjadi hal yang sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di awal tadi bahwasanya "Al Qunutu fi solati as-subhi ghoiru masruu', bahwasanya qunut dalam solat subuh itu tadak disyari'atkan, dan juga beberapa dalil dari hadis-hadis yang lainnya.
sekali lagi tidak ada permasalah sah atau tidaknya solat subuh seseorang hanya gara-gara tidak memaki atau memakai Qunut. Nah itu yang perlu difahami, jangan mempermslhkn yang sunnah, sehingga yang wajib menjadi salah dan tidak sah. Dan perbedaan atau "ikhtilaf" diantara ulama-ulama tersebut hanya sebatas furu'i, artinya perbedaan itu terdapat pada cabang-cabang dari hukum syari itu sendiri.

Sedangkan untuk makna "Qunut" itu sendiri yaitu do'a, karena Rosul SAW dalam melaksanakan solat beliau melamakan, atau memanjangkan waktu berdirinya setelah ruku, karena disitu beliau melakukan do'a atau puji-pujian kepada Allah SWT. Nah salah satu arti, atau makna dari melamakan, atau memanjangkan waktu berdiri setelah rukuk itu dinamakan dengan " QUNUT", yaitu melamakan waktu berdiri setelah rukuk untuk berdoa kepada Allah SWT. nah saya kira ini penjelasan sederhana yang dapat saya sampaikan, untuk kebenaran hanya mutlak milik Allah SWT, karena "Allahu A'lam", Allah yang lebih mengetahui segala-galanya, kalau ada kekeliruan, kekhilafan tau kesalahan dalam penjelasan saya mohon maaf. Silahkan bertanya kembali kepada orng yang lebih mengetahui lagi tentang masalah-masalah ini, "fasal ahla az-zikri in kuntum la ta'lamun".

syukron, " jazakallahu khoiron kasiro"
wallahul muwafiq ila aqwami at-toriq, wassalam.....

NB: catatan kecil ini dan pembahasan sederhana ini saya tulis untuk menjawab pertanyaan masalah Qunut dari salah seorang sahabatku, mudah-mudahan dapat bermanfaat, Amin....

kami sangat mengharapkan saran dan kritikannya, trimakasih.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun