SLEMAN -- Sebuah ruang publik baru bertema literasi dan komunitas resmi hadir di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. Bernama Ruang Literasi Kaliurang (RLK), tempat ini menyuguhkan fasilitas perpustakaan, ruang diskusi, bioskop mini, dan ruang anak secara gratis kepada masyarakat. Diresmikan pada Februari 2025, RLK berdiri sebagai simbol keterbukaan akses pengetahuan dan ruang perjumpaan antar warga lintas generasi dan latar belakang.
Dari Rumah Pribadi Menjadi Rumah Literasi
Ruang Literasi Kaliurang bukan muncul begitu saja. Ia lahir dari gagasan pribadi Willy Aditya, Ketua Komisi Xlll DPR RI dan pegiat literasi, yang juga alumnus Filsafat Universitas Gadjah Mada.
Berawal dari koleksi buku pribadinya yang terus bertambah hingga lebih dari 10.000 eksemplar, ia merasa kebutuhan akan ruang baca bersama semakin mendesak. Rumah pribadinya di kawasan Bondosari, Harjobinangun, Pakem, Sleman pun disulap menjadi ruang publik untuk masyarakat luas.
"Buku itu tak seharusnya hanya dikoleksi. Ia harus dihidupi bersama, dibaca, didiskusikan," ujar Willy dalam pernyataan saat pembukaan RLK, Februari lalu.
Fasilitas Terbuka untuk Semua
RLK hadir dengan sejumlah fasilitas yang menunjang kegiatan literasi dan ekspresi komunitas. Terdapat perpustakaan utama yang menyimpan ribuan koleksi buku dari beragam genre, mulai dari filsafat, sastra, sejarah, hingga ekonomi-politik kontemporer. Bahkan, pengunjung bisa menemukan majalah-majalah langka seperti Tempo edisi lama atau National Geographic.
Fasilitas lainnya meliputi:
Pendopo dan Plaza: Ruang terbuka semi-formal untuk diskusi, pentas seni, atau pelatihan komunitas. Pendopo mampu menampung 50--65 orang, sedangkan plaza dapat digunakan hingga 100 orang.
Ruang Diskusi dan Bioskop Mini: Ruang multifungsi berkapasitas 30--40 orang untuk pemutaran film edukatif dan kegiatan interaktif.
Ruang Anak: Area bermain dan belajar khusus anak-anak, lengkap dengan koleksi buku cerita dan alat gambar, menjadikannya ruang inklusif untuk keluarga.
Seluruh fasilitas tersebut dapat digunakan oleh umum tanpa dipungut biaya. Namun, bagi yang ingin mengadakan kegiatan komunitas, pengelola mensyaratkan pengajuan surat permohonan minimal 10 hari sebelum acara.