Mohon tunggu...
Callista Angelina
Callista Angelina Mohon Tunggu... Penulis - Urban and Regional Planning 👌

I'm not an eloquent person. Nor am I a creative one at heart. Yet, I strive to write even if the words come out not as intended.

Selanjutnya

Tutup

Money

Anggaran dan Sumber Pembiayaan

31 Mei 2019   13:38 Diperbarui: 31 Mei 2019   13:42 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membahas yang hal-hal yang lain, kita perlu memahami lebih dalam pengertian dari anggaran dan pembiayaan itu sendiri. Anggaran merupakan sejumlah biaya, dalam bentuk uang, yang disediakan dan digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu.

Pembiayaan adalah kegiatan menyediakan sejumlah uang yang dibutuhkan, dengan persetujuan atau kesepakatan antara suatu pihak dengan pihak lainnya. Terkait dengan hal tersebut, pihak yang dibiayai berkewajibkan untuk mengembalikan biaya tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Jadi, bisa dikatakan bahwa pihak tersebut menyediakan dan memberikan anggaran untuk digunakan oleh pihak lainnya.

Anggaran berdasarkan bidangnya dapat dibagi menjadi lima, yaitu anggaran produksi, anggaran tenaga kerja langsung, anggaran penjualan, anggaran persediaan, dan anggaran program. Anggaran produksi adalah biaya yang disediakan untuk membeli dan memenuhi kebutuhan dari suatu kegiatan produksi.

Anggaran tenaga kerja langsung adalah biaya yang disediakan untuk membiayai tenaga kerja yang dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu.

Anggaran penjualan adalah anggaran yang berisi penjelasan tentang rancangan biaya yang dibutuhkan untuk penjualan di masa yang akan datang, atau bisa dibilang anggaran total.

Anggaran persediaan adalah anggaran yang disediakan untuk mendapatkan persediaan material dan memanufaktur hasil produk yang kemudian disimpan sebagai persediaan. Terakhir, anggaran program adalah anggaran yang digunakan untuk membiayai suatu program, kegiatan, maupun proyek tertentu.

Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan. Semakin maju dan berkembang suatu kota maka semakin banyak penduduknya sehingga besar pula kebutuhan akan infrastruktur yang lebih besar dan lebih memadai. Karena kebutuhan pembangunannya semakin besar maka biaya yang diperlukan juga semakin meningkat. Sehingga sangat diperlukan pembiayaan pembangunan. Pembiayaan pembangunan digunakan untuk memenuhi anggara kebutuhan kota atau negara terutama pada pembangunan infrastrukturnya, terutama pada negara berkembang seperti Indonesia.

Berdasarkan sumbernya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu sumber pembiayaan konvensional dan sumber pembiayaan non-konvensional. Sumber pembiayaan konvensional merupakan pembiayaan yang didapat dari pendapatan negara atau daerah. Contoh dari sumber pembiayaan konvensional adalah APBD dan APBN serta pajak.

Sumber pembiayaan non-konvensional adalah pembiayaan yang sumbernya berasal dari kolaborasi antara pihak pemerintah dan pihak swasta maupun masyarakat. Sumber pembiayaan non-konvensional dapat dibagi menjadi tiga yaitu, sumber pembiayaan dari pendapatan, hutang, dan kekayaan. Contoh dari sumber pembiayaan non-konvensinal adalah seperti joint venture, Development Impact Fee (DIF), obligasi, dan lain-lainnya. Contoh lainnya adalah Private Public Partnership (PPP) atau bisa juga disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Pada sistem KPS, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta baik dalam pembiayaannya maupun proses pembangunannya. Karena adanya keterbatasan biaya yang dimiliki pemerintah, maka pemerintah mengandalkan investasi dari pihak swasta sehingga sebagian besar biaya pembangunannya ditanggung oleh pihak swasta. Oleh karena itu, pihak swasta mendapatkan hak untuk mengelola setelah pembangunan selesai sampai mereka mendapatkan balik modal atau mendapatkan keuntungan. Setelah balik modal terjadi, pihak swasta harus mengembalikan kendali kepada pemerintah. Sistem ini biasanya sering dilakukan oleh pemerintah pada saat akan membangun infrastruktur dalam skala besar, seperti jalan tol atau jembatan.

Contoh dari KPS adalah dalam projek pengembangan air minum dan sanitasi. Dalam pengembangan sistem air, pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu investasi, pengelolaan dan pengembangan sistem air minum dan sanitasi. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak ketiga tersebut, setelah pihak ketiga mendapatkan kembali hasil investasi dan mendapatkan keuntungan, pihak ketiga harus mentransferkan kembali hak kendali atas sistem air ke pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun