Mohon tunggu...
Callista Angelina
Callista Angelina Mohon Tunggu... Penulis - Urban and Regional Planning 👌

I'm not an eloquent person. Nor am I a creative one at heart. Yet, I strive to write even if the words come out not as intended.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Pajak Nasional

31 Mei 2019   10:35 Diperbarui: 31 Mei 2019   10:49 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setiap pemerintahan di suatu Negara akan mengharuskan, atau lebih tepatnya "memaksa", warganya untuk memenuhi suatu obligasi sebagai bentuk dana untuk diperbelanjakan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat agar dapat hidup dengan nyaman. 

Obligasi tersebut disebut sebagai pajak. Pajak diisukan oleh pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan sehingga sifatnya memaksa.

Pajak diisukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan perekonomian warga dan menggunakannya sebagai tolak ukur jumlah nominal pajak per orang atau badan. 

Pada umunya, pajak dimasukkan sebagai kas Negara dan digunakan oleh pemerintah sebagai sumber pembiayaan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam pembangunan dan pengembangan negaranya, atau juga bisa disebut sebagai public investment. Hasil dari pembayaran pajak biasanya tidak langsung dapat dirasakan impaknya oleh masyarakat.

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat atau nasional. Pajak daerah adalah pajak yang diisukan dan proses administrasinya dikelola oleh badan pemerintah daerah, baik dalam tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten, guna untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Sedangkan pajak pusat atau nasional adalah pajak yang diisukan dan proses administrasinya dikelola oleh pemerintah pusat guna untuk membiayai belanja pemerintah pusat.

Pada paper ini yang akan menjadi topik bahasan adalah pajak nasional. Ada beberapa contoh pajak yang termasuk dalam pajak nasional. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). 

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap individu, perusahaan dan badan-badan atas hasil kerja yang didapatkan. Pajak ini dikenakan berdasarkan hasil pendapatan kerja seseorang maupun suatu badan. Namun, tidak semua orang dikenakan pajak penghasilan. Hal tersebut disebut sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

PTKP adalah suatu penghasilan dari pekerjaan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Hal tersebut bisa terjadi karena penghasilan yang didapatkan sama besarnya dengan batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, atau mungkin juga bisa jadi di bawah batas tersebut. Dengan begitu, orang yang penghasilannya di bawah standar yang ditetapkan tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh lain dari pajak nasional adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas sebuah objek, yaitu tanah dan bangunan, karena objek tersebut menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi orang yang memiliki hak atas objek tersebut atau pemiliknya. Untuk Untuk PBB pedesaan dan PBB perkotaan termasuk di bawah pajak daerah. PBB yang termasuk dalam pajak nasional adalah PBB pertambangan, PBB perhutanan dan PBB perkebunan.

Selain itu, juga terdapat PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang juga termasuk dalam kategori pajak nasional. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang yang mewah. 

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah merupakan barang yang bukan merupakan kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan. Biasanya barang-barang tersebut hanya digunakan oleh masyarakat tertentu, yang juga memiliki pendapatan yang termasuk tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun