Akhir-akhir ini, Indonesia sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Infrastruktur di suatu daerah merupakan fasilitas yang dibutuhkan agar berfungsinya sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Bila infrastruktur di daerah memadai maka dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga pemerintah harus bisa mengatur penggunaan dana seefiesien mungkin dan melakukan upaya-upaya untuk mencari sumber pembiayaan. Pencarian sumber pembiayaan untuk membangun infrastruktur bukan hanya tanggungjawab pemerintahan pusat, tetapi juga merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.
Sumber pembiayaan pembangunan di daerah menurut antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, pinjaman daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan Asli Daerah diperoleh melalui pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana Perimbangan diperoleh dari APBN yang dialokasikan untuk daerah. Pinjaman daerah yang dapat diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Masyarakat (Obligasi Daerah).
Dalam melaksanakan pembangunan, ada masa dimana kondisi APBD daerah mengalami defisit yaitu anggaran belanja lebih besar dari anggaran pendapatan. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mencari seumber pembiayaan lain agar pembangunan di daerahnya tetap berjalan yaitu melalui pinjaman daerah.
Salah satu pinjaman daerah yaitu obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang bersifat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai pihak yang berhutang lalu diserahkan kepada pihak pemegang obligasi (pemberi hutang) yang disertai dengan janji untuk membayar kembali pokok hutang beserta bunganya setiap tanggal jatuh tempo pembayaran.
Penerbitan obligasi didasarkan pada UU No.17 Tahun 2003 ayat 3 tentang Keuangan Negara bahwa "Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD". Diatur pula dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk melakukan pinjaman daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini tercantum pada Pasal 169 ayat (1) yang berbunyi "Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat".
Kemudian diatur pula pada UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berbunyi ""Obligasi Daerah adalah Pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal". Oleh karena itu, obligasi dapat dimiliki oleh siapa saja bahkan oleh investor asing. Namun ada pula, obligasi yang dikhususkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Obligasi ditawarkan melalui pasar modal yang dicatat pada Bursa Efek Indonesia. Hal ini berkaitan dengan para investor yang selalu memantau kondisi pasar modal agar investasi yang dilakukan menghasilkan keuntungan.
Menurut Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto, hingga akhir Februari 2019, jumlah investor pasar modal masih meningkat. Investor saham naik tiga kali lipat menjadi sekitar 900 ribu single investor identification (SID), investor reksa dana tembus di atas 1 juta SID, dan investor di surat berharga negara (SBN) berada di atas 200 ribu SID." OJK berkomitmen untuk mendorong perkembangan industri pasar modal yang berkelanjutan dan mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia.
OJK memiliki tiga inisiatif penting untuk mengembangkan pasar modal di Indonesia. OJK ingin mendorong pemanfaatan obligasi, RDPT, maupun Dinfra untuk mendukung pembangunan sektor strategis. Menyimak pernyataan dari Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi merupakan salah satu aset investasi yang sangat menarik bagi investor. Selain itu, terkait dengan sumber pembiayaan pembangunan, penerbitan obligasi daerah memiliki beberapa kelebihan antara lain :
- Minim resiko
- Aman karena transaksi pembayaran obligasi dijamin oleh UU No.24 Tahun 2002 atau UU No.19 Tahun 2008.
- Investor akan menerima kupon yang nilainya lebih tinggi dari bunga deposito. Semakin panjang jangka waktu obligasi maka semakin tinggi nilai kupon yang diberikan.
- Investor juga bisa memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli yang dilakukan ketika obligasi diperdagangkan.
- Pajak atas bunga dan diskonto obligasi ditetapkan sebesar 15 persen, lebih rendah daripada pajak atas deposito yaitu 20 persen.