Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wartawati Yang mengaku Diperkosa ternyata berselingkuh

4 Juli 2013   08:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:02 3746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto; Detik .com. gang ini merupakan tempat pemerkosaan terjadi menurut keterangan korban

Akhirnya wartawati yg melapor bahwa dirinya telah diperkosa ternyata malahan berselingkuh hal ini seusia dengan hasil pemeriksaan aparat penyidik bahkan dalam jumpa pers Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan wartawati berinisial MC mengaku selingkuh dengan CK di depan penyidik dan suami MC. bahkan "Mereka mengaku telah selingkuh sejak setahun lalu. Awalnya CK yang mengaku, kemudian MC juga mengakui di depan suaminya. Bahkan suaminya sampai bilang 'tega lo ya, tega lo ya," kata Herry menirukan ucapan suami MC

hubungan perselingkuhan itu sendiri sudah terjadi sejak selama satu tahun ,wartawati Mc mengakui sendiri hubungan perselingkuhan itu didepan suaminya bahwa dia selingku denga rekan kerjanya yg duda beranak satu berinisial CK.

karna itu bisa saja  bisa saja MC, telah memberikan laporan palsu kepada kepolisian tentang pemerkosaan, dan kalau benar laporan pemerkosaannya palsu maka mc bisa dijerat pidana berdasarkan pasala 242  KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

Pasal 242

(1)Barangsiapa dalam keadaan dimana undang – undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keteranganpalsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2)Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan. (3)Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan – aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. (4)Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

selain itu jika suami daripada wartawati mc keberatan atas perselingkuhan itu maka wartawati mc dan ck bisa dijerat pasal 284 kuhp  tentang perzinahan. dan akhirnya kebohongan akan terungkap meskipun disembunyikan secara rapat-rapat, karna bangkai akan tercium dan dikerumuni lalat.

selain itu biasanya wanita melakukan selingku karena disebabkan oleh beberapa hal antara lain;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun