Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usia Pensiun PNS Diperpanjang Hingga 62 Tahun

20 April 2013   10:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:54 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto; suara merdeka.com

Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, maupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru usia 62 tahun boleh menjabat.

aturan  baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Tapi ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun.

Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi.

Kedua, memiliki kinerja yang baik.

Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik.

Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

dengan demikian maka usia pensiun para pejabat eselon I maupun II PNS di kementrian maupun lembaga Non kementrian adalah 62 tahun , selain itu aturan ini juga diberlakukan kepada PNS yg menduduki jabatan fungsional seperti fungsional peneliti, auditor, widyaiswara.dan seluruh jabatan funsional apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun