Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Ketika Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Menjadi KPK Kapok Perkarakan Kepolisian

13 April 2015   15:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto;www.tribunnews.co

Suksesnya KPK melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan kasus suapterhadap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, dan kini keudanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun yang menarik kurir yang ditangkap karena membawah uang tersebut yaitu Briptu Agung Krisdianto dibebaskan oleh KPK karena dianggap tidak cukup bukti terhadap ketelibatannya tentunya pembebasan Briptu AK memperlihatkan KPK seakan tebang pilih dalam kasus ini.

Memang tak bisa dipungkiri sepertinya KPK sudah mulai ragu dalam memperkarakan setiap anggota polisi atau dengan kata lain nyalai KPK sudahh mulai ciut terhadap Polri semenjak mengalami kekalahan dalam Praperadilan Komjen BG.

Bahkan banyak pihak yang sudah memberikan akronim bahwa KPK Bukanlagi komisi Pemberantasan Korupsi akan tetapi lebih mengarah kepada KPK adalah Kapok Perkarakan Kepolisian.

Jika benar Briptu AK merupakan Kurir dalam kasus tersebut maka dia harusnya juga ditetapkan tersangka dan bisa dijerat pasal 55, 56 KUHP yaitu tentang penyertaan dan pembantuan.karena itu KPK harusnya lebih berani jika dulu KPK berani menetapkan tersangka kepada jenderal Djoko susilo maka kini sepertinya KPK sudah ciut nyalinya dalam menetapkan tersangka.

Namun catatan jika sebaikya peranan Briptu AK tidak terlalu signifikan dan tidak cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus suap anggota DPR RI tersebut maka sudah sepatutnya KPK membebaskannya demi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun