Diklat Pola baru Prajabatan mulai diberlakukan pada tahun ini ,diklat prajabatan bagi CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara pada saat ini lebih ditekankan pada pengembangan karakternya khususnya bagaimana peserta tersebut dibekali kemampuan untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari Korupsi,kolusi dan nepotisme, serta kemampuan akan kesadaran NKRI sebagai harga mati bagi aparatur sipil negara.
Memang tak bisa dipungkiri kinerja PNS pada saat ini masih jauh dibawah harapan lahirnya sosok-sosok yang bersih dan pemimpin yang hebat dari birokrasi murni masi sulit terwujud dewasa ini .bahkan kebanyakan pemimpin pada saat ini bukan terlahir dari birokrasi murni namun mereka sukses menjadi pemimpin hebat seperti misalnya Jokowi, Nurdin Abdullah, Ridwan Kamil dll
Berdasarkan hal tersebut maka mau tidak mau model Diklat prajabatan yang selama ini diterapkan mulai diperbaharui dengan menekankan pendekatan diklat pola baru yang berlangsung kurang lebih 3 bulan
Keempat tahap pembelajaran tersebut diuraikan sebagai berikut :
1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Nilai-nilai dasar tersebut meliputi: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Kelima nilai-nilai dasar ini diakronimkan menjadi ANEKA.
2. Tahap Pembentukan Sikap dan Perilaku Displin PNS
Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan kemampuan meningkatkan sikap perilaku disiplin, kesehatan jasmani dan rohani sebagai pelayan masyarakat.
3. Tahap Pembentukan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS sebagai Pilar Kesatuan Bangsa dan sebagai Penyelenggara Pemerintahan.
4. Tahap Aktualisasi
Tahap pembelajaran ini memfasilitasi peserta dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Profesi PNS, Sikap dan Perilaku Displin PNS, dan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mata Diklat yang wajib diikuti para PNS adalah sebagai berikut:
1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
Mata Diklat untuk tahap ini adalah :
a. Akuntabilitas;
b. Nasionalisme;
c. Etika Publik;
d. Komitmen Mutu; dan
e. Anti Korupsi.
2. Tahap Pembentukan Sikap dan Perilaku Displin PNS;
Mata Diklat untuk tahap ini adalah :
a. Kesamaptaan;
b. Tata Upacara Sipil; dan
c. Kesehatan Jasmani dan Kesehatan Mental.
3. Tahap Pembentukan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mata Diklat untuk tahap ini adalah :
a. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI);
b. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. PNS Sebagai Pengawal Negara;
d. Kinerja PNS;
e. Pelayanan Publik.
4. Tahap Aktualisasi Kompetensi
Mata Diklat untuk Tahap ini adalah :
a. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS;
b. Aktualiasi Kompetensi Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
c. Rencana Kerja Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS dan Kompetensi Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
d. Pembimbingan (Coaching) di tempat kerja;
e. Perkonsultasian (Counselling) di tempat kerja
karena itu harapan terbesar semoga pola diklat baru ini bisa melahirkan pemimpin pemimpin hebat yang memiliki kompetensi
1. kemampuan berakuntabilitas dalam melaksanakan tugas jabatannya;
2. kemampuan mengedepankan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
3. kemampuan menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
4. kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya;
5. kemampuan untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
6. kemampuan menjaga sikap dan perilaku disiplin PNS dalam melaksanakan tugas jabatannya;
7. kemampuan memahami kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi.
wassalam