Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dana Desa Untuk Desa

18 September 2021   16:15 Diperbarui: 18 September 2021   16:29 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Godaan Terberat seorang Pemimpin adalah Uang" Lord edi abdullah

Saat ini anggaran dana desa yang diproyeksikan ditahun 2021 ini cukup besar mencapai Rp 72 Triliun , bahkan hinggah pertengahan juli ini telah dikucurkan sebesar Rp,28,82 triliun. sbeuah anggaran yang cukup besar yang berasal dari APBN.karena itu sudah selayaknya anggaran tersebut betul-betul direalisasikan untuk kepentingan masyarakat desa, demi kemajuan pembangunan yang dimulai dari desa.

Anggaran desa yang begitu besar memang sangat bagus dan tepat diproyeksikan untuk pembangunan desa, namun terkadnag menjadi masalah adalah anggaran tersebut dikorupsi atau diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Anggarab yang besar bagi desa bisa saja membuat nurani seseorang tergiur sehinggah melakukan tindakan korupsi, untuk memperkaya diri sendiri ,keluarganya bahkan orang lain, apalagi jika integritas sudha tidak terpatri didalam jiwa, sinar kebenaran sudah tertutupi kimilauan uang yang begitu menggiurkan.

Karena itu untuk mengelolah uang yang begitu besar maka dibutuhkan sosok-sosok yang memiliki integritas tinggi, yakni sosok yang betul betul tidak memiliki keinginan lain kecuali pengabdian kepada masyarakatnya dan memberikan yang terbaik untuk desanya.

Pemimpin desa yang baik, kepala Desa yang baik akan senantiasa berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat desanya, mempergunakan secara betul dan tepat anggaran desa untuk kepentingan pembangunan desa ditempat tinggalnya,pemimpin yang berintegritas seperti inilah yang tentunya akan tetap lurus dijalannya dan memperjuangkan kepentingan masyarakatnya dan pembangunan didesanya.

Sosok pemimpin yang berintegritas akan mampu mengelolah secara baik anggaran desa tersebut, peranan pemimpin akan sangat menentukan arah pengelolaan anggaran desa,sehinggah anggaran tersebut tersalurkan secara baik.

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah terkait dengan pengawasa anggaran desa tersebut, pengawasan sangat penting sekali untk melihat dan melacak aliran penggunaan anggaran dana desa

Pengawasan yang ketat dan canggih akan mampu menditeksi jika terjadi kecurangan, disinilah peranan seperti Kepolisian, Kejaksaa, KPK, bahkan Inspektorat daerah untuk mengawasi aliran penggunaan anggaran dana desa tersebut, apakah sudah dipergunakan sebagaimana mestinya.

Disisi lain masyarakat tentunya harus memantau dna menjadi pengawas di desanya masing-masing jika melihat ada potensi penyalagunaan anggaran maka laporkan secara cepat bahkan saat ini KPK Telah melaunching sebuah aplikasi JAGA, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat yang masih takut melapor karena tidak mau identitasnya ketahuan.

Aplikasi Jaga sangat tepat bagi masyarakat yang ingin menjadi Whistle Blower pada kasus-kasus Korupsi termasuk penyalagunaan anggaran dana desa,  karena itu kini tentunya masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa, karena tanpa peranan masyarakat secara aktif maka mustahil korupsi bisa diberantas secara bersama. Demikian pula penggunaan anggaran desa tanpa adanya peranan aktif masyarakat maka mustahil anggaran ini bisa diawasi secara ketat, apakah sudah dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun