Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebijakan Baru Pelatihan Dasar CPNS Berdasarkan Perlan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Latsar CPNS

23 Januari 2021   08:34 Diperbarui: 23 Januari 2021   08:38 6193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Baru tentang arah pengembangan SDM aparatur sipil negara khususnya CPNS akhirnya dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara, Untuk memayungi Kegatan pelaksanaan Latsar ditahun 2021 ini, Hal ini Tertuang Jelas dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PelatIhan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Perlan Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan apa yang dimaksud dengan Pelatihan Dasar CPNS pasal 1 buti 7 menjelaskan bahwa Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Seperti kita ketahui bahwa pelatihan dasar CPNS adalah pelatihan yang wajib diikuti oleh seseroang yang berstatus CPNS, sebelum diangkat Menjadi PNS, karena itu CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun sejak tanggal pengangkatannya sebagai CPNS.

Selama masa prajabatan itulah kemudian CPNS diberikan Pelatihan Dasar CPNS atau Latsar CPNS, namun untuk kondisi tertentu berdasarkan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan aparatur negara .

Yang menarik kemudian dalam Perlan ini jelas sekali menyatakan bahwa Pelatihan latsar haya dapat diikuti sekali oleh seroang CPNS karena itu jika CPNS yang mengikuti Latsar kemudina dinyatakan tidak lulus aka otomatis statsu CPNS nya juga akan gugur.

Dalam Pelatihan Dasar CPNS berdasarkan Perlan Nomor 1 tahun 2021 memiliki tujuan untuk mengembangkan Kompetensi CPNS, apa yang dimaksud dengan Kompetensi adalah "Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya".

Karena itu dalam Proses penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS yang memadukan pendekatan antara jalur Pelatihan Klasikal dengan nonklasikal serta Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi bidang para CPNS,

Sehinggah Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.Kompetensi tersebut akan diukur kemudian  berdasarkan kemampuan: a. menunjukkan sikap perilaku bela negara; b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

Keluarnya Peraturan ini akan menjadi angin segar Pelatihan Dasar CPNS ditahu 2021 ini yang penuh dengan tantangan, pelatihan dasar CPNS akan menggunakan pendekatan Blended laerning, dan Klasikal.

EDI ABDULLAH/WIDYAISWARA AHLI MUDA LAN RI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun