Kebijakan Baru tentang arah pengembangan SDM aparatur sipil negara khususnya CPNS akhirnya dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara, Untuk memayungi Kegatan pelaksanaan Latsar ditahun 2021 ini, Hal ini Tertuang Jelas dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PelatIhan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Perlan Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan apa yang dimaksud dengan Pelatihan Dasar CPNS pasal 1 buti 7 menjelaskan bahwa Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Seperti kita ketahui bahwa pelatihan dasar CPNS adalah pelatihan yang wajib diikuti oleh seseroang yang berstatus CPNS, sebelum diangkat Menjadi PNS, karena itu CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun sejak tanggal pengangkatannya sebagai CPNS.
Selama masa prajabatan itulah kemudian CPNS diberikan Pelatihan Dasar CPNS atau Latsar CPNS, namun untuk kondisi tertentu berdasarkan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan aparatur negara .
Yang menarik kemudian dalam Perlan ini jelas sekali menyatakan bahwa Pelatihan latsar haya dapat diikuti sekali oleh seroang CPNS karena itu jika CPNS yang mengikuti Latsar kemudina dinyatakan tidak lulus aka otomatis statsu CPNS nya juga akan gugur.
Dalam Pelatihan Dasar CPNS berdasarkan Perlan Nomor 1 tahun 2021 memiliki tujuan untuk mengembangkan Kompetensi CPNS, apa yang dimaksud dengan Kompetensi adalah "Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya".
Karena itu dalam Proses penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS yang memadukan pendekatan antara jalur Pelatihan Klasikal dengan nonklasikal serta Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi bidang para CPNS,
Sehinggah Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.Kompetensi tersebut akan diukur kemudian  berdasarkan kemampuan: a. menunjukkan sikap perilaku bela negara; b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
Keluarnya Peraturan ini akan menjadi angin segar Pelatihan Dasar CPNS ditahu 2021 ini yang penuh dengan tantangan, pelatihan dasar CPNS akan menggunakan pendekatan Blended laerning, dan Klasikal.
EDI ABDULLAH/WIDYAISWARA AHLI MUDA LAN RI