Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas/PKP Model Baru Menjadi Pemimpin yang Melayani

8 Oktober 2019   09:19 Diperbarui: 8 Oktober 2019   10:35 6000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: koleksi pribadi penulis

Proses Pengembangan SDM khususnya ASN kembali mengalami perubahan, hal ini tentunya tiak terlepas dari tantangan yang muncul di abad milenial saat ini, keluarnya Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, sebelumnya jabatan pengawas dalam ASN dan birokrasi disebut sebagai jabatan Eselon IV.

Dalam perlan Nomor 15 tahun 2019 Tentang pelatihan Kepemimpinan Pengawas disebutkan pada pasal 1 ayat 1 bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan structural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.

Keuarnya Perlan terbaru ini, maka akan menjadi dasar semua Lembaga pelatihan ASN dalam menyelenggaran pelatihan Kepemimpinan Pengawas, tak bisa dipungiri peranan leader dalam mengubah wajah sebuah organasasi masih sangat dibutuhkan saat ini dan ASN yang menjabat jabatan pengawas bisa menjadi alah satu ujung tombak dalam membenahi organisasi demi tercapainya pelayanan yang terbaik bagi msyarakat serta mencapai perubahan yang diinginkan.

Pelatihan kepemimpinan Pengawas ini memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial pengawas, jadi keiaran bahwa hasil akhir darii proses pelatihan ini yakni bagaimana keuian seorang leader memiliki Komptensi yakni pengetahuan, keterampilan , dan skap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati diukur, dan dibebankan dalam melaksanakan tugas jabatannya.kompetensi ini biasa disebut sebagai Kompetensi kepemimpinan melayani...jadi bukan untuk dilayani......sehinggah melahirkan sebuah akuntabilitas jabatan, kesadaran akuntabilitas jabatan merupakan salah satu akuntabilitas yang wajib dimilii setiap leader selain Nation accountability, Pubic accountability

Namun harus dipahami uga bahwa suatu kompetensi atau kemampuan terkadang tidak bisa diamati secara langsung akan tetapi justru hal tersebut menjadi kekuatan terbesar yang membuat seorang leader bisa menjadi pemimpin yang berpengaruh dan abadi.....laksana Gunung Es yang kelihatan hanya puncaknya saja.

Dalam proes mencetak pemimpinan yang mampu meayani ini maka pelatihan kepemimpinan pengawas ini diakukan melalui proses pembelajaran klasikal dan non klasikal, pembelajaran klasikal biasanya dilakukan secara langsung dan tatap muka sedangkan nonkalisakan bisa dalam bentuk eleraning maupun mentoring atau bimbingan ditempat kerja ...

Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan Melayan maka peserta pelatiha akan dihadapkan pada agenada pembelajaran yakni 4 agenada penting;

Pertama Agenda kepemimpinan Pancasila;

Kedua, agenda kepemipinan pelayanan;

Ketiga, agenda pengendalian pekerjaan;

Keempat;agenda aktualisasi kepemimpinan.

Ditambahkan kemudian dengan agenda orientasi program,

Masa pelatihan kepemimpnan pengawas ini berlangsung selama 830  JP atau setara dengan 96 hari , kemudian dibagi menjadi dua yakni 290 Jp atau 36 hari ditempat pelatihan atau secara kalisakal dan 540 jp yang dilaksanakan 60 hari secara nonkalisakan ditepat instansi peserta.........bersambug.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun