Mohon tunggu...
Ristianti Putri
Ristianti Putri Mohon Tunggu... Freelancer - No One

We Fall in Love, it's enough for me

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak Mendapatkan Identitas bagi Anak Jalanan di Kota Semarang

4 Desember 2019   23:43 Diperbarui: 4 Desember 2019   23:48 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.vecteezy.com

Semarang, 4 Desember 2019

Hayo... Siapa yang pernah lihat anak-anak berkeliaran di jalan tanpa pengawasan orang tuanya, bahkan meminta-minta uang? Mungkin kalian salah satunya.

Pernahkah kalian penasaran dengan status anak jalanan itu? siapa namanya? dimanakah dia tinggal? apakah anak jalanan itu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain? Siapa bapak dan ibunya?

Dalam artikel ini, penulis akan menjelaskan secara singkat bagaimana anak jalanan mendapatkan identitas dari pemerintah, maka dari itu penulis melakukan wawancara di Dinas Sosial Kota Semarang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. 

Pelaksanaan wawancara dilakukan pada tanggal 29 November 2019 - 4 Desember 2019. Dengan pembicara dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah oleh Bapak Budiharjo dan dari pihak Dinas Sosial oleh Bapak Anggie.

Dalam hal terdapat anak jalanan tanpa identitas, menurut Bapak Budiharjo, yang pertama harus diketahui yaitu asal usul anak tersebut, apakah anak itu dilahirkan dalam perkawinan resmi, jika tidak diketahui asal usulnya, biasanya anak jalanan seperti ini akan dibawa oleh Dinas Sosial ke panti dan akan dibina, lalu untuk masalah identitasnya, anak jalanan itu akan dicantumkan dalam Kartu Keluarga panti, kemudian dari pihak panti dapat mendaftarkan penambahan anggota keluarga ke catatan sipil daerahnya. 

Sedikit berbeda dengan yang dikemukakan oleh Bapak Anggie yang menjelaskan bahwa prosedurnya biasanya ada rekomendasi dari Catatan Sipil atau seseorang yang membawa anak jalanan yang belum mempunyai identitas ke Dinas Sosial, kemudian dari Dinas Sosial atau Catatan Sipil mengecek terlebih dahulu dimana alamat anak tersebut dan apakah sebelumnya dia sudah mempunyai Tanda Identitas apa belum. Biasanya cara melihat anak tersebut sudah memiliki Tanda Identitas cukup dari jari jempolnya saja. 

Jika anak tersebut belum memiliki identitas dan dia asli dari Semarang, maka akan dibuatkan dan anak tersebut langsung dimasukkan ke dalam Panti. Apabila anak tersebut bukan asli Semarang, maka anak tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya dan diberi identitas disana. Dinas Sosial biasanya bekerjasama dengan Catatan Sipil dan Panti. 

Tapi aabila ada orang yang ingin mengadopsi anak dari panti asuhan tersebut, maka mereka bekerjasama dengan pengadilan juga (sidang). Menurut pihak dari Dinas Sosial pemberian identitas kepada anak jalanan yang difabel dinilai cukup sulit.

Dengan memiliki identitas, maka hidup akan lebih tenang dalam hal bermasyarakat, identitas merupakan jati diri, selain itu dengan memiliki identitas kita juga membantu pemerintahan dalam bidang administrasi kependudukan, dan yang paling penting adalah adanya perlindungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun