Mohon tunggu...
Lailatul Izzah Sonia
Lailatul Izzah Sonia Mohon Tunggu... Foto/Videografer - dream

mimpi hanya saya dapatkan saat tidur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politikus pada Pemerintah Daerah

6 Desember 2021   20:59 Diperbarui: 6 Desember 2021   21:22 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara yang luas dan memiliki banyak pulau dan provinsi. Tentu bukan hal yang mudah dilakukan pemerintahan untuk menjalankan tugasnya dengan baik hingga ke pelosok daerah. Pemerintah membagi system pemerintahan daerah, yang paling bawah terdapat RT/RW lalu ada kelurahan kemudian kecamatan selanjutnya kabupaten hingga provinsi.

 Dengan adanya pembagian pemerintahan diharapkan pemerintah pusat bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan merata. Dalam memerintah wilayah nya terdapat wewenang untuk menjalankan yang di namakan otonomi daerah namun masih ada UU yang mengaturnya. Kekayaan yang dimiliki Indonesia membuat pemerintahan pastinya sulit untuk mengontrol hingga mendalam. 

Selain untuk membantu pemerintahan pusat system otonomi daerah juga bertujuan agar elemen elemen dibawah pemeritah pusat dapat ikut merasakan mengatur dan memerintah wilayahnya. 

Banyak nya proses proses pengaduan ke pemerintah pusat terkadang masih terjadi ketidak pemerataan otonomi daerah. Banyak bantuan bantuan yang tidak tersampaikan kepada orang yang berhak terkadang juga terjadi kekurangan data.

Pengertian otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri. 

Dalam hal ini pemerintahan daerah wajib membuat pereaturan atau maklumat pelayanan public sehingga masyarakat dapat mengetahui jenis pelayanan public di daerahnya. Tentang bagaimana cara mendapatkan pelayanan, prosedur, dan kejelasan dalam masalahnya. 

Banyak konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Karena pemerintah daerah dituntut kerja nyata dalam pemerintahan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan pemerintahan. 

Dalam menjalankan kerjanya pelaku otonomi daerah harus sesuai dengan undang-undang tentang bagaimana mengatur daerahnya, memanfaatkan kekayaan daerahnya, menjadikan daerahnya semakin kaya dan luas, dan lain lain. Adapun tujuan dari otonomi daerah, yaitu

1. Dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat

2. Dapat mengembangkan pola kehidupan yang sesuai dengan asas demokrasi

3. Dapat menciptakan keadilan masyarakatnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun