Mohon tunggu...
Chaelshilia Falentina
Chaelshilia Falentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law di Indonesia

3 Desember 2022   00:46 Diperbarui: 3 Desember 2022   00:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Chaelshilia Falentina

Sudah dapat diketahui bahwa legal pluralisme dan legal plularisme adalah hukum yang sudah tentu masuk dalam hukum yang mengatur dalam keadaan sosial dan kemasyarakatan. Tentu yang membuat prinsip prinsip sosiologis yang menganut aturan aturan hukum yang mencakup semua aspek kehidupan sosial masyarakat serta menunjukkan bahwa legal pluralisme dan plularisme adalah sebuah aturan hukum yang baik.

Definisi legal pluralisme dan progressive law

Dalam pengertian secara umum legal pluralisme itu sendiri adalah aturan hukum yang muncul dari suatu ketentuan peraturan yang berbeda beda dari dalam kehidupan sehari-hari kemasyarakatan. Munculnya hukum ini diakibatkan karena Indonesia memiliki berbagai macam jenis kebudayaan, suku, bahasa, agama, dan ras. 

Namun pada dasarnya legal pluralisme memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui dengan baik semua perbedaan dalam masyarakat sebagai kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya. Lalu serta dalam tujuannya legal pluralisme ini termasuk hukum yang sudah pasti terdapat di Indonesia yang tetap memiliki satu tujuan serta cita cita untuk masyarakat negara yaitu mencapai keadilan, kenyamanan, serta kemaslahatan rakyat dan negara.

Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Ideal tersebut dilakukan dengan aktivitas yang berkesinambungan antara merobohkan hukum yang mengganjal dan menghambat perkembangan (to arrest development) untuk membangun yang lebih baik.

Kalau boleh diringkas, hukum progresif itu sesungguhnya sederhana, yaitu melakukan pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.

Bagaimana bila mereka bersatu atau disatukan, kekuatan mereka akan menjadi lebih besar karena adanya keyakinan bahwa mereka tidak berjuang sendiri sehingga bukan tergolong "manusia aneh" lagi. Menyatukan kekuatan progresif tak perlu menunggu waktu lama karena esok haripun sudah bisa terlaksana. Ia tak perlu menunggu perhimpunan formal. Kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan informal, melalui pembacaan media yang progresif.

Legal plurlisme masih berkembang dalam masyarakat

Legal pluralisme yang muncul dari ketentuan peraturan yang berbeda beda dari dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang munculnya hukum ini dikarenakan Indonesia memiliki berbagai macam jenis kebudayaan, suku, bahasa, agama, dan ras. Dalam konsep pluralisme salah satunya diterapkan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai etnis dan ras. 

Oleh sebab itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat dan dapat mengembangkan masyarakat yang lebih baik dan maju. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Kaitannya dengan pluralisme, orang-orang saling menghargai dan menghormati adanya keberagaman maupun perbedaan yang ada. 

Adanya pluralsme ini bisa membantu meningkatkan sifat saling menghargai orang-orang antar ras, etnik atau suku yang berbeda, orang dengan agama, keyakinan maupun kelompok yang berbeda. Dalam sisi keislaman, Islam memandang bahwa pluralisme adalah sesuatu yang alamiah (sunatullah) dalam wahana kehidupan manusia. Al-Qur'an sebagai kitabun muthahhar dan sebagai pedoman hidup (hudan linnas) sangat menghargai pluralitas sebagai suatu keniscayaan manusia sebagai khalifah di bumi.

Kritik legal prularisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Sentralisme hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara sebagai satu-satunya hukum bagi semua warga negara masyarakat. Dengan mengabaikan keberadaan sistem hukum yang lain, seperti hukum agama dan hukum adat. Juga untuk mekanisme mekanisme peraturan lokal yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun