Mohon tunggu...
Anas Hamami
Anas Hamami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMM

Geknayme

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Mengenai Sertifikasi Halal kepada UMKM Kripik Tempe

19 November 2022   02:39 Diperbarui: 19 November 2022   02:44 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang (12/11/2022). Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan sosialisasi mengenai sertifikasi halal kepada UMKM Kripik Tempe yang ada di Jl. Sanan Gang 5B No. 24, Blimbing, Kota Malang. UMKM Pembuat Kripik Tempe ini sudah memulai produksinya sejak tahun 2019.

Dalam sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai keuntungan sertifikasi halal, prosedur pendaftaran sertifikasi halal, berkas yang harus disiapkan, dan juga prosedur perpanjangan sertifikasi halal. Sertifikasi halal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Yang mana dalam proses sertifikasi halal mencakup beberapa hal, diantaranya untuk menjamin kehalalan produk dalam hal penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Rata-rata penjualan dari Kripik Tempe tersebut dalam sahari bisa mencapai puluhan kilo gram. "Selain menjual Kripik Tempe, saya juga menjual Kripik Menjes dan juga Kripik Sagu. Biasanya saya menjual dalam bentuk kemasan, tetapi ada juga memesan dalam bentuk kiloan." Ujar Pak Sutris (selaku pemilik UMKM Kripik Tempe)

Proses sertifikasi halal tentunya dapat meningkatkan omset penjualan, dikarenakan mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Selain itu, proses sertifikasi halal juga tidak berbelit-belit, adapun proses dari sertifikasi halal antara lain:

  • Melakukan permohonan sertifikasi halal;
  • Melakukan kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (dilakukan oleh BPJPH, proses 2 hari kerja);
  • Memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk (dilakukan oleh LPH, proses 15 hari kerja);
  • Menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (dilakukan oleh MUI, proses 3 hari kerja);
  • Menerbitkan Sertifikat Halal (dilakukan oleh BPJPH, proses 1 hari kerja).

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses sertifikasi halal antara lain:

  • Data pelaku usaha;
  • Nama dan jenis produk;
  • Data produk dan bahan yang digunakan;
  • Pengolahan produk; dan
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.

Untuk informasi mengenai pendaftaran online sertifikasi halal dapat diakses melalui http://ptsp.halal.go.id .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun