Mohon tunggu...
Beni Gustian
Beni Gustian Mohon Tunggu... Mahasiswa - khodimul ummah

ingin menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia, dan masuk ke dalam orang-orang yang bertaqwa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Air Laut untuk Bersuci

15 Juli 2021   15:21 Diperbarui: 15 Juli 2021   16:07 2118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: suara.com

 

"Dari Abu hurairahRadliyallahu'anhu bahwa Rasulullah shallaallahu alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut.(Laut itu air nya suci dan memensucikan, bangkainya pun halal)." Dikeluarkan oleh imam empat dan ibnu syaibah. Lafadz hadis menurut riwayat ibnu syaibah dan di anggap shohih oleh ibnu khuzaimah dan tirmizi. Malik, syafi'i dan ahmad juga meriwayatkan nya.

FAEDAH HADITS:

  • Berkata syafi'i: Hadis ini separuh ilmu thaharah.dan ibnu al-mulaqqin berkata: hadis ini hadis yang agung dan salah satu pokok thaharah berisi banyak sekali hukum dan kaedah penting.                  :                                                      : .
  • Hadis ini menunjukkan bahwa air laut itu suci mensucikan. (seluruh ulama berkata demikian)
  • Air laut bisa digunakan untuk bersuci dari hadats besar dan kecil. Dan bisa untuk menghilankan najis yang berada di tubuh, di baju, di celana dan lain sebagainya.
  • Apabila air berubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan sesuatu yang suci atau sesuatu yang bukan najis,dan selama penamaan nya tetap air,bukan yang telah berubah menjadi air teh,air sabun,atau air kopi dan lain-lain, maka hukum air itu tetap pada hukum asalnya yaitu suci mensucikan dan boleh di gunakan untuk thaharah.
  • Halal nya bangkai hewan laut. Yang di maksud hewan laut di sini adalah: hewan yang mati tanpa di sembelih dan hewan itu hidup nya di laut, bukan yang hidup di darat atau di udara.
  • Kewajiban merujuk kepada ahli ilmu ketika mendapatkan persoalan yang kita tidak tau tentang itu, karena sahabat merujuk kepada rasulullah ketika mendapatkan masalah dalam bersuci dengan air laut.
  • Bertanya merupakan satu cara mendapatkan ilmu yang sangat penting.

Hewan laut atau air dibagi oleh para ulama menjadi dua:

  • Hewan air yang hanya hidup didalam air dan bila keluar ke daratan maka akan mati seperti hewan yang di sembelih. Contohnya : ikan dan sejenisnya.
  • Hewan air yang dapat hidup di daratan juga, dinamakan sebagian orang dengan al-barma'i( yang hidup di dua alam).

Para ulama berbeda pendapat dalam hukum memakan hewan air dalam beberapa pendapat.

  • Membolehkan memakan semua jenis ikan dan mengharamkan hewan yang memiliki kesamaan nama dengan hewan darat yang haram di makan dagingnya. Contoh: anjing laut, babi laut, ular laut dll. Ini adalah pendapat imam abu hanifah. Dalilnya adalah qiyaas hewan laut dengan hewan darat, karena kesamaan nama maka di beri hukum yang sama.
  • Seluruh hewan laut halal. kecuali katak, buaya dan ular. Ini adalah pendapat imam ahmad yang terkenal di madzhab nya.
  • Seluruh hewan laut halal tanpa terkecuali. Ini adalah pendapat imam syafi'i dan imam malik. Mereka berdalil dengan keumuman firman allah ( .......)  dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut.

Pendapat yang kuat adalah pendapat imam malik dan imam ayafi'i.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun