Mohon tunggu...
Anwaun Nimah
Anwaun Nimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190259 HKI I JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH IAIN PONOROGO

Belajar menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adopsi Anak dan Status Hukum Menurut Islam

1 Desember 2021   00:10 Diperbarui: 1 Desember 2021   00:14 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang umum diturunkan diseluruh dunia sebagai rahmatan lilalamin yang mengatur seluruh tatanan hidup manusia dan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Sistem dan konsep yang dibawa Islam memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat manusia. 

Struktur Islam ini tidak terbatas oleh ruang dan waktu, bahkan selalu baik dan bersangkut-paut kapan dan dimana saja, tanpa menghilangkan faktor–faktor karakteristik masyarakat. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga mengatur  seluruh aspek kehidupan baik politik, hukum, sosial dan budaya. 

Beberapa hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. diantaranya ada hubungan dengan sesama manusia yakni hukum pengangkatan anak yang berhubungan dengan hak pemeliharaan anak.

Dalam artikel ini akan membahas masalah dalam fiqh kontemporer untuk memenuhi tugas mata kuliah masail fiqhiyah, yang akan saya bahas dalam hal ini adalah Adopsi Anak dan Status Hukumnya Menurut Hukum Islam. 

Di dalam masail fiqhiyah terdapat masalah-masalah kontemporer atau suatu hal yang baru yang muncul dan belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam jawabannya memerlukan kesepakatan para ulama’ dalam menentukan hukum yang diambil dari Al- Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas.

Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Anak adalah karuniaAllah Swt. untuk mewujudkan sebuah keluarga, keturunan, dan bangsa, serta agama. Harapan untuk mempunyai anak adalah dorongan hati / keinginan manusiawi akan tetapi kadang-kadang keinginan tersebut terhalang oleh takdir Ilahi, kehendak mempunyai anaktidak tercapai. 

Akan tetapi, semua kuasa ada di tangan Allah Swt. Apabila usaha mereka Allah tidak menghendaki, maka keinginan mereka pun tidak akan terpenuhi, hingga jalan terakhir semua usaha tersebut tidak membawa hasil, maka jalan terakhirnya dengan mengadopsi anak. Secara nyata, mengadopsi anak telah menjadi bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia dan telah merambah dalam praktek melalui lembaga peradilan agama.

PEMBAHASAN

1. Pengangkatan Anak Dalam Islam

Sebelum Islam muncul, mengadopsi anak dikalangan bangsa Arab telah menjadi tradisi turun temurun yang dikenal dengan istilah “tabanniy” yangartinya mengambil anak angkat. Nabi Muhammad Saw. pernah melakukan pengangkatan anak sebelum masa kenabiannya. Anak yang diadopsi Nabi bernama Zaid bin Haritsah, tetapi kemudian tidak dipanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya (Haritsah) melainkan diganti dengan panggilan Zaid bin Muhammad. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun