Mohon tunggu...
Handy Gibran Pratama
Handy Gibran Pratama Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengukur Kesadaran Bergotong-royong Wajib Pajak

30 Juni 2020   20:43 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:39 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 

Pajak memiliki fungsi sebagai budgeting atau penganggaran yang digunakan  untuk pengeluaran rutin pemerintah dan membiayai pembangunan yang tertuang dalam suatu susunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, serta fungsi regulator atau mengatur kebijakan pemerintah untuk menggapai tujuan tertentu, seperti alat proteksi perlindungan terhadap barang-barang impor, stabilisasi moneter, dan juga sebagai alat redistribusi pendapatan untuk membiayai kepentingan umum yang hasilnya dapat dinikmati semua orang. 

Berdasarkan fungsi tersebut, maka muncul lah manfaat yang dapat kita peroleh dari pajak, diantaranya adalah kemudahan untuk membiayai pembangunan sarana umum seperti fasilitas infrastruktur sosial, industri, pariwisata, hingga pertahanan keamanan. Juga mensubsidi pangan dan bahan bakar minyak supaya rakyat tetap bisa menikmatinya dengan harga terjangkau. 

Serta membiayai upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan potensi dan promosi budaya bangsa kepada masyarakat dunia. Tidak lupa pula dengan perpajakan ini juga berkontribusi dalam pembiayaan pemilihan umum sebagai perwujudan demokrasi bangsa kita. 

Tidak hanya membiayai pembangunan, pajak juga dapat digunakan untuk memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM untuk pengembangan melalui pelatihan maupun pemberian fasilitas permodalan, juga memberikan fasilitas dalam hal ekspor barang ke luar negeri.

Pajak merupakan pendapatan utama dan fundamental bagi bangsa kita. Peran pajak bagi pembangunan bangsa kita sangatlah besar. Pajak merupakan satu-satunya pembiayaan yang sehat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, secara berkeadilan sesuai amanat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat. 

Berbagai upaya telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mulai dari intensifikasi pelayanan, bongkar pasang regulasi, hingga ekstensifikasi wajib pajak, namun upaya membentuk kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat belum sepenuhnya berhasil. 

Masih banyak masyarakat yang sengaja tidak mendaftar dan melaporkan pajaknya tepat waktu, bahkan cenderung menghindar dari pengenaan pajak. Tindakan free rider ini jelas merugikan bagi bangsa kita. Banyak dari kita yang terlalu banyak menuntut kepada negara untuk bergerak cepat, memberikan fasilitas yang nikmat, dan menjamin seluruh kehidupan rakyat, tetapi rakyatnya sendiri tidak patuh membayar pajak. 

Tingkat kepatuhan pajak tercermin pada besaran tax ratio, realisasi penerimaan APBN, dan kepatuhan wajib pajak. Perlu diketahui bahwa tax ratio adalah indikator seberapa besar kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kontribusi perpajakan terhadap pdb. Jika kontribusi cukup signifikan, artinya perpajakan melalui APBN bisa diandalkan untuk pembangunan bangsa, namun apabila ukuran kontribusinya tidak terlalu signifikan, maka perpajakan belum bisa diandalkan sebagai sektor pembangun yang fundamental. 

Bila kita merujuk pada data sejak 2010 hingga 2019, tax ratio cenderung menurun. Dihimpun dari website Direktorat Jendral Pajak www.pajak.go.id dengan rentang data antara 2010 hingga 2017, tax ratio cenderung menurun. Selama 2010, rasio pajak berada di angka 12.9 persen, kemudian terjadi tren naik selama 2011 sebesar 13.8 persen hingga 2012 sebesar 14 persen. 

Lalu kemudian kembali menurun pada rentang tahun 2013 sebesar 13.6 persen, 2014 sebesar 13.1 persen, 2015 turun drastis sebesar 11.6 persen, 2016 sebesar 10.8 persen, hingga 2017 sebesar 10.7 persen. Walaupun berdasarkan pengungkapan dari DJP pada 12 Februari 2020 dihimpun dari CNN Indonesia pada tanggal 12 Februari 2020 dikatakan meningkat kembali 11.5 persen, namun kembali turun pada tahun 2019 sebesar 10.7 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun