Mohon tunggu...
Aleycia
Aleycia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Awas! Telat Laporkan SPT Tahunan Denda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta

13 Maret 2018   20:15 Diperbarui: 13 Maret 2018   20:20 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala KP2KP Pangkalan Balai Banyuasin, Dirgahayu.

BANYUASIN - Direktorat Jendral Pajak menyatakan wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Itu ditegaskan, Kepala KP2KP Pangkalan Balai Banyuasin, Dirgahayu, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (13/3).

"Ya, jika terlambat melaporkan SPT lewat dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Terlambat menyampaikan SPT masa bulanan denda PPN = Rp 500 ribu PPj\h Rp 100 ribu," jelas Dirgahayu.

Sementara untuk sanksi andministrasi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi didenda RP 100 ribu, sedangkan badan usaha denda Rp 1 juta. "Jadi kami imbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya," harap dia.

Dirgahayu menjelaskan adapun batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi paling lambat 31 Maret 2018. Sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2018. "Sanksi yang seharusnya dibayarkan dan terlambat bayar itu dua persen perbulan (dari kurang bayar pajak jika ada," jelas dia.

Ditegaskan dia, saat ini pihaknya akan terus berupaya meningkatkan partisifasi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. "Kami akan melakukan upaya jemput bola dengan mengunjungi rumah toko yang ada di Banyuasin," imbuh dia.

Sementara itu, Bupati Banyuasin  SA Supriono mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kabupaten tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat dan tertib memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesegera mungkin secara online melalui e-Filing agar tak terkena denda.

Menurutnya, manfaat bayar pajak sangat besar dan sudah dirasakan terwujudnya bermacam pembangunan infrastruktur di Banyuasin. "Pendapatan negara kita dalam APBN 2018 direncanakan berjumlah Rp 1894,7 triliun yang bersumber dari perpajakan sebesar Rp 1618,1 triliyun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar 275,4 triluyun, jadi pajak memegang peranan penting disini," pungkas dia. (roniee)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun