Mohon tunggu...
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi Mohon Tunggu... lainnya -

Hanya penulis biasa yang membiasakan diri belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perekrutan Komisioner oleh KPU RI Sangat Transaksional

23 September 2018   12:06 Diperbarui: 23 September 2018   12:11 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelumnya saya memohon seribu maaf kepada bapak/ibu di Komisoner KPU RI. Saya mungkin satu orang dari sekian banyak pendaftar di pencalonan anggota KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang harus tereliminasi karena tidak memiliki jaringan ormas Islam yang kuat di sana. 

Gara-gara perbuatan kalian, pola pikir saya bergeser hari ini, ormas Islam yang dulunya pernah menempa saya, bahwa jalanilah hidup dengan slogan berlomba-lomba dalam kebaikan. Justru saya merasakan sebaliknya, jalani hidup dengan kecurangan dan transaksional.

Saya berusaha menerima kenyataan pahit ini, Tuhan, Allah SWT mengijabah doa saya, hantarkanlah saya ke lembaga itu jika kiranya memang Engkau Ridho, Ya...Rabbku. 

Saya akan berjuang dan memaksimalkan kekuatan saya, dan dengan perkenan-Nya saya diberi kesempatan masuk dalam seleksi terakhir, nilai CAT tertinggi diurutan ketiga tinggal saya, karena dua orang sebelumnya di atas saya telah digugurkan oleh tim seleksi. Kasian mereka, kedua orang itu harus menerima hak prerogatif Timsel, tanpa mengetahui secara jelas dan transparan, ia harus digugurkan.

Nasibku sama dengan kedua orang itu, harus pula didepak dari lima kouta yang dibutuhkan untuk penyelenggara pemilu di Kabupaten Sinjai. Beredar desas-desus, bahkan sampai ke telinga saya, Ketua KPU RI, sang big bos mendengar bisikan dari berbagai pihak. Ada calon komisioner merupakan pesanan sang Bupati, ada calon komisioner merupakan pesanan salah satu ormas besar di negeri ini.

Sang big bos melalui ajudannya, kemudian ajudannya lagi ajudan menyebarkan fitnah kepada saya. Saya katanya akan menggugat KPU. Betul-betul goblok ini orang, semoga kelak ia tidak menjadi wakil rakyat. 

Bagaimana mungkin saya bisa menjadi penggugat KPU, sementara saya bukan caleg seperti dia, pun saya bukan seorang yang berprofesi advokat. 

Kian hari, tuduhan itu semakin bertambah, saya adalah pendukung mantan napi. Perlu saya klarifikasi mengenai tuduhan ini, saya bukanlah orang yang gara-gara saya mendambakan kekuasaan, kemudian saya mengorbankan intelektual saya. 

Di dalam gubuk yang sudah reok, himpunan teori-teori tentang sejarah pemasyarakatan menjadi refrensi saya berada digaris pemikiran itu. Dan bukan hanya itu, sudah enam putusan MK membahasnya, bahwa boleh mantan napi mengajukan diri sebagai bakal calon pejabat public yang dipilih.

Anda beserta dengan jajaran, ibarat malaikat suci tak punya dosa. Meneriakkan kampanye pilih yang bersih, jangan pilih koruptor. Saran saya, sebelum berteriak begitu, bersihkanlah dulu rumah anda yang sudah menjadi rahasia umum kalau dalam setiap perekrutan komisioner selalu dengan jalan transaksional.

Dengan lapang dada saya menerima kenyataan ini. Nama saya dikocok ulang dari tiga paket sebelumnya yang telah disetujui. Kemudian digeser kurutan ketujuh. Tetapi setelah ibu saya mengetahui kabar tidak lolosnya saya, ia menitihkan air mata, dengan sangat terpaksa saya melantunkan doa untuk kalian semua. Semoga Allah SWT menghukum semua pihak yang sengaja berbuat zolim dengan keadaan ini. Haram semua gaji yang kalian terima dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun