Mohon tunggu...
adiputra
adiputra Mohon Tunggu... -

Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Polemik Administrasi Permasalahan Dahlan Iskan Membawa Beberapa Nama Besar

20 Februari 2017   21:03 Diperbarui: 20 Februari 2017   22:08 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dahlan iskan lahir di magetan, Jawa Timur, 17 agustus 1951 adalah mantan CEO surat kabar Jawa pos dan jawa pos group yang yang bermarkas di surabaya Posisinya tersebut kemudian digantikan oleh putranya, Azrul Ananda.

Karier Dahlan Iskan dimulai sebagai calon reporter sebuah surat kabar kecil di Samarinda, kalimantan timur pada tahun 1975. Pada tahun 1976 dia menjadi wartawan majalah tempo. Sejak tahun 1982, Dahlan Iskan memimpin surat kabar jawa pos hingga sekarang.

Kini Dahlan Iskan terkena kasus penjualan aset milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Dahlam Iskan menjabat sebagai direktur utama sejak tahun 2000-2010 yang pada masa perjalanan jabatannya ini dia tersandung kasus penjualan aset perusahaan dan Pemprov Jawa Timur.

Kasus Dahlan Iskan bermula dari penahanan terhadap Wisnu Wardana, Mantan Ketua DPRD surabaya yang sempat menjabat sebagai kepala Biro Aset dan ketua tim penualan aset PT. Panca Wira Usaha. Disinyalir dia telah menjual aset-aset PT. Panca Wira Usaha berupa sebidang tanah dan bangunan di dua kota : (Kediri dan Tulungagung) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Dinyatakan ada 33 aset pemprov jawa timur yang dicurigai menjadi sasaran manipulasi dalam kasus ini, yang dijual selama dahlan menjabat sebagai Direktur pada 2000-2010. Penjualan disinyalir di lepas dibawah standar nilai jual Obyek Pajak (NJOP) dan penyelidik Jawa Timur masih menunggu audit BPKB untuk mendata total kerugiannya.

Nama Dahlan Iskan terbawa saat penyelidikan terhadap Wisnu Wardhana. Dimana Kuasa Hukum Wisnu, Daud Budi menyatakan bahwa Dahlan Iskan selaku Direkur utama PT. Panca Wira Usaha-lah yang harus bertangghung jawab. Wisnu ditetapkan tersangka dan ditahan pada 6 Oktober 2016, pada tanggal 7 Oktober 2016 kejati melayangkan surat cekal kepada Dahlan yang masih berstatus saksi.

Kejati Jawa Timur segera mengeluarkan panggilan kepada Dahlan Iskan, namun setelah dua kali pemanggilan mantan peserta konvensi capres demokrat itu mangkir dari panggilan yang telah di sampaikan.

Pada saat pemeriksaan dirinya Dahlan Iskan sempat menyatakan ”biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengadi setulus hati, tanpa dibayar, menjabat sebagai direktur perusahaan daerah yang saat itu belum punya apa-apa, harus jadi tersangka, bukan karena makan uang atau menerima sogokan, bukan karena menerima akiran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen dari anak buah. Selebihnya nanti saja kalau saya sudah menunjuk penasihat hukum.” Tandas Dahlan Iskan.

Pada pemeriksaan sebelumya, Dahlan Iskan menyebut peran mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo karena memberikan izin dan persetujuan dalam penjualan 33 aset milik PT. Panca Wira Usaha, badan usaha milik pemerintah daerah Jawa Timur. Izin tersebut juga diberikan ketua DPRD Jawa Timur Bisri Abdul jalil.

Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Imam Utomo dalam kaitan kasus ini pada 14 September lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar 20 pertanyaan soal dugaan adanya izin kepada Dahlan untuk menjual sejumlah aset PT.  Panca Wira Usaha. Kejaksaan memang menggali proses dan prosedur penjualan aset, selain pemeriksaan adanya kerugian negara.

Kepala seksi penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Hardiyana, mengakui lembaganya telah mengantongi surat izin atau penegasan dari ketua DPRD Jawa Timur. Namun, dia enggan mengkonfirmasi apakah isinya berupa persetujuan PT. Panca Wira Usaha bisa menjual aset tanpa izin DPRD dan cukup melalui rapat umum pemegang saham sebagai perseroan terbatas. “orangnya sudah almarhum, tapi kami masih punya cara untuk membuktikan maksud dari surat itu.” Kata dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun