Mohon tunggu...
Aiya
Aiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - My self

Try do the best

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Hukuman Fisik di Sekolah

9 Desember 2022   15:20 Diperbarui: 9 Desember 2022   15:28 10604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro kontra pemberian hukuman fisik disekolah saat ini menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan. Dari orang tua yang tidak terima anaknya di beri hukuman fisik sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib seperti, menjewer, mencubit atau memukul bagian badan lainnya. Kemudian apakah hukuman fisik atau nonfisik bagi siswa yang dianggap tidak mematuhi peraturan itu masih di butuhkan atau tidak di sekolah dengan maraknya kenakalan remaja di Indonesia. 

Seiring perkembangan zaman orang-orang semakin melek akan hukum perlindungan anak merasa bahwa hukuman secara fisik melanggar hak asasi anak dan dianggap sebagai kekerasan. Kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa masih sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita. Tingkat kekerasan yang terjadi pada siswa di Indonesia sudah sangat menghawatirkan. Pada tahun 2015 Plan Internasional dan ICRW melakukan sebuah penelitian yang menyatakan bahwa sebanyak 84% pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah. Terkait dengan adanya kasus tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menyarankan kepada para guru untuk tidak lagi memberikan hukuman dengan cara kekerasan sebagai bentuk pendisiplinan terhadap siswanya. 

Hal tersebut selaras dengan adanya hukum pidana yang mengatur perlindungan terhadap anak sebagaimana tertulis pada UU RI No. 35 tahun 2014 pasal 9 (1a) bahwa "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain". Selain itu pada pasal 76C hingga pasal 76E juga dijelaskan mengenai larangan untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksi yang akan diterima apabila melanggar peraturan ini diatur pada pasal 80 yang berisi:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh  puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan terhadap anak memiliki dampak yang kurang baik dalam jangka waktu panjang. Dampak yang terjadi akibat kekerasan yang dialami oleh anak dapat mengembangkan berbagai gangguan mental saat dewasa. Gangguan tersebut dapat berupa terganggunya proses tumbuh anak, rentan terhadap depresi, dan juga memiliki resiko untuk menjadi seorang pelaku kejahatan. Selain itu mereka tidak dapat menyelesaikan masalah dengan efektif, merasa tidak berguna, sering murung, berperilaku negatif untuk menunjukkan bahwa dirinya sebagai orang yang kuat dan juga adanya keinginan untuk menyakiti diri sendiri.

Seiring dengan adanya orang-orang yang kontra dengan hukuman fisik pada siswa, terdapat beberapa orang yang menganggap hukuman fisik itu dianggap suatu hal yang wajar mengingat terdapat pasal 14 dan pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pasal 40 dan pasal 41 PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Menjelaskan bahwa guru wajib mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tufoksinya dalam mendisiplinkan serta mendidik seorang siswa. Ketika guru didhadapkan dengan permasalahan hukum menyangkut pendisiplinan kepada siswa. Perlindungan tersebut menjadi sangat lemah dihadapan hukum. oleh karena itu baik pemerintah maupun aparat penegak hukum lebih memberikan kepastian hukum bagi guru dalam mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga sistem pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya yaitu mencerdaskan bangsa dan membentuk moral yang baik kepada siswa dalam kehiduan bermasyarakat.

Menurut orang-orang yang pro akan hukuman fisik pada siswa disekolah adalah hal yang wajar agar dapat mendisiplinkan siswa agar tidak semena-mena terhadap aturan yang ada dengan catatan bahwa memang siswa tersebut terbukti melakukan kesalahan atau tindakan kriminal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang siswa. Seperti yang terjadi di SMP PGRI Wringinanom Gresik lalu. Seorang siswa menantang guru untuk berkelahi serta berkata kasar dan mengolok-olok gurunya. Ketika profesi guru sudah tidak dihargai dan remehkan oleh masyarakat, maka tidak ada lagi seorang siswa yang patuh kepada gurunya maupun bahkan bisa pula anak tidak patuh kepada orang tuanya, dan orang yang lebih tua darinya. oleh karena itu, guru berhak untuk memberikan hukuman agar siswa tidak meremehkan atau tidak berperilaku kurang ajar pada guru mereka.

Berkaca dari berbagai kejadian, maka bentuk hukuman seperti apa yang paling tepat dan ideal diberikan kepada siswa di sekolah? Apakah anda pro atau kontra dengan hukuman fisik tersebut? 

- Natasha A.R

- Aisyah R.P

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun